DPR: Polisi tak Berwenang Lakukan Pendataan Ulama

Selasa , 07 Feb 2017, 01:32 WIB
Ulama sangat berperan dalam pembinaan umatnya (Ilustrasi)
Foto: Republika
Ulama sangat berperan dalam pembinaan umatnya (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menegaskan Kepolisian tidak memilih hak dan wewenang untuk melakukan pendataan ulama. Tugas ini justru menjadi bagian dari Kementerian Agama (Kemenag) jika dilihat berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang tugas pokok Kemenang dan Perpres no 84 tahun 2015 ihwal kewajiban kemenag  melakukan kootdinasi dengan semua intansi terkait.

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas pokok Kepolisian pasal 13, disebutkan tugas pokok kepolisian antara lain menegakan hukum. Kemudian memelihara keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan dan  pengayoman  serta pelayanan kepada masyarakat.

Dengan melihat ketiga landasan tersebut, maka dapat dipastikan pendataan ulama seharusnya dilakukan oleh Kemenag.  “Kemudian Kemenag melakukan koordinasi dengan kepolisian tentag data para ulama dan alasan  peruntukan polisi meminta dan  memperolah data ulama dari Kemenag,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid melalui pesan rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (7/2)

Menurut Sodik,  Kepolisian hanya berhak melakukan pendataan bahka pemanggilan dan pemeriksaan kepada oknum ulama yang terindikasi palanggaran hukum. Atau, bisa juga dalam keaadaan situasi keamanan yang memaksa atau keadaan genting.

Sebelumnya dilaporkan Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan kegiatan pendataan ulama. Kegiatan yang juga terjadi di beberapa tempat di Indonesia ini telah menimbulkan keresahan di kalangan ulama.

Dengan adanya situasi tersebut,  Sodik justru melihat adanya kesan arogansi institusi dan kelemahan koordinasi. Apalagi ini juga sudah terbukti menimbulkan keresahan yang justru bertentangan dengan tupoksi kepolisian untuk memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat.

“Termasuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” ujar dia.

Sodik berharap, Kemenang untuk segera mengambil alih kegiatan pendataan ulama. Dia juga mendesak kepolisian untuk menyerahkan kegiatan pendataan ulama pada Kemenang. “Yang kemudian  menerima update data ulama dari Kemenag sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.