Kamis 19 Jan 2017 15:00 WIB

Pemerkosaan Anak dan Efek Miras

Red:

Kasus pemerkosaan anak kembali menyentak perhatian publik. Alih-alih jumlahnya berkurang, di awal 2017 ini untuk ke sekian kalinya publik dikejutkan dengan kasus pemerkosaan anak yang menimpa Kezia Mamansa, seorang bocah malang berusia 10 tahun.

Dia menjadi korban kekerasan seksual tiga laki-laki hingga tewas di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. Sebelumnya, kasus pemerkosaan juga dialami dua anak perempuan dan satu gadis muda oleh tujuh pemuda di kawasan Ladang Baru, Kelurahan Mariana, Banyuasin.

Pemerkosaan tersebut dilakukan beruntun sejak September hingga November 2016. Di Bengkayang, pemerkosaan yang dialami siswi kelas VI SD berinisial GC (10 tahun) dilakukan Komarudin (34 tahun). Pemerkosaan terjadi di Desa Lembang, Kecamatan Sanggau Ledo.

Berbeda dengan kasus pemerkosaan anak yang lain, kasus pemerkosaan yang terjadi di Sorong, Bengkawang, dan Banyuasin dilakukan sejumlah pelaku yang mendahului aksi bejat mereka dengan mengonsumsi minuman keras (miras).

Berdasarkan pemeriksaan polisi, diketahui Kezia diperkosa secara bergilir sebelum dibunuh dengan kejam oleh pelaku. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam aliran sungai berisi lumpur di Kompleks Kokodo, Kota Sorong.

Pemerkosaan anak yang terjadi di Bengkayang juga dilakukan pelaku setelah mereka mengonsumsi miras jenis benson.

Subkultur yang patologis

Untuk mengurangi kemungkinan terjadinya tindak kekerasan seksual kepada anak, DPR belum lama ini sebetulnya telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam UU baru ini, dicantumkan peraturan pemerintah soal pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak, seperti hukuman kebiri kimiawi dan penambahan masa kurungan jadi seumur hidup.

Tetapi, alih-alih berkurang, di berbagai daerah tindak kekerasan anak tetap saja terjadi dari waktu ke waktu. Sepanjang 2016, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak menurut Direktorat Pidum Bareskrim Polri tercatat sebanyak 254 kasus.

Di tahun 2017, diperkirakan (sekaligus dikhawatirkan) angkanya bakal kembali bertambah karena kondisi lingkungan sosial yang kurang kondusif.

Ada indikasi kuat, bersamaan dengan perkembangan subkultur anak muda dan laki-laki yang terbiasa menghabiskan waktu luang mereka untuk minum miras, sepanjang itu pula korban-korban kejahatan seksual akan terus bertambah.

Meski tidak semua orang yang minum miras kemudian langsung mencari korban untuk diperkosa, harus diakui bagi anak-anak muda marginal yang sehari-hari menghabiskan waktu luang berkumpul dengan peer group-nya umumnya akan tumbuh sebagai pribadi-pribadi yang mudah lepas kendali.

Minum miras selain menjadi pembenar atau legitimasi kelakuan bejat mereka, di sisi lain kecenderungan berperilaku menyimpang bahkan melewati batas wilayah kriminal sesungguhnya juga terbangun melalui interaksi mereka dengan lingkungan sosialnya sesama peminum.

Di kalangan anak-anak muda yang suka miras, sudah sering terjadi perilaku yang patologis dan keberanian untuk melanggar aturan hukum yang berlaku sebagai representasi kejantanan dan kejagoan mereka di mata lingkungan sosialnya.

Makin tidak masuk dinalar ulah mereka, di kalangan anak-anak yang marginal hal tersebut  justru dianggap sebagai simbol kejantanan yang membanggakan sekaligus ditakuti anggota kelompok yang lainnya.

Bagi para pelaku pemerkosaan anak yang belakangan ini makin marak, faktor penyebabnya bukan sekadar libido yang tidak terkontrol atau syahwat yang sudah sampai di ubun-ubun akibat pengaruh sering menonton cyberporn atau pengaruh miras.

Tindak pemerkosaan anak yang dilakukan pelaku, dalam batas-batas tertentu sesungguhnya juga menjadi simbol atau representasi untuk memperlihatkan eksistensi kedirian mereka.

Di kalangan anak-anak muda marginal, melakukan pelanggaran hukum, seperti mencuri, membegal sepeda motor yang lewat, memerkosa anak, dan lain-lain—yang kemudian menyebabkan mereka terpaksa harus dipenjara, tidak jarang hal itu justru menjadi sesuatu simbol yang membuat eksistensi mereka makin moncer di kalangan teman-temannya sebagai sosok yang disegani atau ditakuti.

Mencoba mencegah atau mengurangi tindak kejahatan pemerkosaan melalui ancaman hukuman di atas kertas memang seolah menjanjikan. Dalam kondisi normal, hal itu memang sudah sewajarnya jika anak-anak dan kelompok orang-orang marginal akan berpikir seribu kali sebelum melakukan tindak pemerkosaan anak karena risiko ancaman hukuman yang makin berat.

Namun demikian, perlu disadari bahwa sekadar menggantungkan pada berat-ringannya ancaman sanksi dan regulasi yang sifatnya legal-punitif niscaya tidak pernah menyelesaikan persoalan kekerasan seksual yang menghantui anak-anak di Tanah Air ini.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menyatakan, selama ini pemerintah sebenarnya telah mengupayakan berbagai hal agar kasus kekerasan seksual dapat dikurangi.

Misalnya, meningkatkan imbauan memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan pengawasan terhadap anak, pencanangan kota layak anak, penguatan satgas PPPA, dan program prioritas lainnya.

Tetapi, karena berbagai program yang dikembangkan tidak berbasis pada pemahaman terhadap subkultur anak-anak dan orang marginal yang patologis dan resisten, maka upaya mencegah terjadinya kasus-kasus pemerkosaan anak sepertinya tidak berjalan efektif.

Kasus pemerkosaan anak yang terjadi karena dipicu perilaku pelaku yang suka minum miras, niscaya hanya efektif dicegah bila pemerintah juga melengkapi dengan tindakan yang mengandalkan dukungan dan peran aktif komunitas di tingkat lokal (community support system). Lalu, mengembangkan counter culture agar anak-anak marginal tidak bersikap sok jagoan dan membabi buta mendemonstrasikan keberanian mereka dengan aksi-aksi yang patologis.

Ini bisa dilakukan jika pemerintah mampu mengembangkan narasi-narasi alternatif, yakni narasi yang bisa mendekonstruksi subkultur anak muda marginal yang patologis. Tanpa adanya tawaran alternatif subkultur yang sama menariknya bagi anak-anak marginal, kemungkinan untuk mengembangkan narasi tandingan niscaya akan sia-sia. n

Bagong Suyanto

Dosen Masalah Sosial Anak di FISIP Universitas Airlangga

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement