Ahad 15 Jan 2017 16:00 WIB

Dewan Antidoping Surati Atlet PON dan Peparnas

Red:

JAKARTA -- Dewan Disiplin Antidoping Kemenpora akan segera mengambil tindakan pada atlet yang terindikasi menggunakan doping pada PON XIX dan Peparnas XV Jawa Barat. Dewan Antidoping menyatakan akan segera menyurati 14 atlet PON XIX-Peparnas XV yang dinyatakan positif doping berdasarkan hasil pemeriksaan di National Dope Testing Laboratory, India.

Ketua Dewan Pengawas, Cahyo Adi mengatakan, isi surat tersebut adalah menanyakan kesediaan atlet apakah yang bersangkutan menerima hasil tes atau memilih untuk membuka sampel B.

Sampel B adalah sampel urine cadangan yang memang sengaja disiapkan jika ada atlet yang keberatan dengan keputusan doping.

"Surat akan kami kirimkan Senin (16/1). Jika setuju dan menerima hasil sampel A yang menyatakan mereka doping, maka akan diteruskan ke pelaksanaan sidang," tutur Cahyo di Gedung PP Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Kesehatan Olahraga Nasional (PP-ITKON) Kemenpora, Jakarta, akhir pekan ini.

Dia melanjutkan, kalau seandainya atlet mau memastikan sampel B, Dewan mempersilakan atlet membuka segel sampel tersebut di India dan memberikan tenggat waktu sampai sekitar tiga minggu.

Namun, semua biaya uji sampel B itu harus ditanggung secara pribadi oleh atlet.

"Total biayanya sekitar 330 dolar AS. Kalau sampel B masih positif doping, artinya dia tetap diproses. Akan tetapi jika negatif, tindakan pendisiplinan dihentikan," tutur Cahyo.

Pelaksanaan sidang sendiri ditargetkan berjalan dalam tiga minggu ke depan atau di bulan Februari. Di sana atlet akan ditanyai alasannya menggunakan zat-zat terlarang, apakah sengaja, tidak tahu, atau ada paksaan dari pihak-pihak tertentu.

Lamanya sidang diperkirakan tiga bulan dan semua biaya terkait sidang, termasuk transportasi dan akomodasi, ditanggung pemerintah. Seandainya atlet tidak menerima vonis, bisa menaikkan kasusnya ke Dewan Banding yang akan dibentuk kemudian oleh Kemenpora.

"Kalau masih tidak puas juga, setelah banding atlet bisa menyerahkan kasusnya ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) internasional di Lausanne, Swiss. Ini juga harus dengan biaya pribadi atlet, sedikitnya harus keluar 5.000 dolar AS," kata Cahyo.

Adapun Dewan Disiplin Antidoping, pada penyelenggaraan PON XIX dan Peparnas XV Jawa Barat, dibentuk oleh Kemenpora berdasarkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 tahun 2017, yang ditetapkan Menpora Imam Nahrawi pada 12 Januari 2017.

Ketua Dewan Disiplin ini adalah Cahyo Adi yang pernah menjadi anggota Lembaga Antidoping Indonesia (LADI). Dia dibantu oleh dua anggota yaitu dokter Haryono, spesialis penyakit dalam yang bekerja di Kemenpora dan Rizky Mediantoro, mantan atlet bowling nasional.

Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S. Dewa Broto berperan sebagai pengarah dan sebagai panitera Yuni Kusmiati.      antara, ed: Abdullah Sammy

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement