Sabtu 14 Jan 2017 17:00 WIB

Dana Haji untuk Proyek Infrastruktur

Red:

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro melontarkan wacana tentang kemungkinan menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.

Total setoran dana haji ke Kementerian Agama yang mencapai puluhan triliun rupiah, menurut Menteri, dapat digunakan untuk proyek infrastruktur, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dana haji jumlahnya memang menggiurkan.  Berdasarkan data Kementerian Agama, per 2016, dana haji terbukukan sebesar Rp 89,9 triliun. Jumlah tersebut diperkirakan menjadi Rp 97,18 triliun pada tahun ini.

Sementara per 2020, jumlah dana haji diestimasi mencapai Rp 119,37 triliun. Estimasi ini dengan asumsi pertambahan setiap tahun sekitar Rp 8 triliun sampai Rp 9 triliun.

Dana haji berasal dari setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji ditambah nilai manfaat. Untuk penyelenggaraan ibadah haji, setoran awal ditetapkan Rp 25 juta.

Selama ini Kemenag melakukan pengembangan dana haji melalui tiga skema, yaitu membeli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), membeli Surat Utang Negara (SUN), dan/atau menempatkan dalam bentuk deposito berjangka.

Bambang menilai, investasi dana haji untuk proyek infrastruktur juga akan mendapatkan imbas hasil (return) yang bagus. Namun, proyek-proyek infrastruktur yang akan dibiayai harus benar-benar dipilih dengan cermat.

Kita mendukung  dana haji dapat digunakan agar memberikan manfaat sebesar-besarnya. Jadi, penggunaan dana haji untuk proyek infrastruktur bukan karena alasan ketiadaan dana untuk pembiayaan.

Harapannya, jika dana haji makin berkembang, manfaatnya akan dirasakah oleh jamaah haji yang berangkat pada tahun berikutnya. Misalnya, meningkatkan subsidi biaya haji. Dengan begitu, biaya yang ditanggung jamaah menjadi lebih kecil.

Malaysia barangkali bisa menjadi contoh pemanfaaan dana haji. Tabung Haji Malaysia sudah memanfaatkan dana haji sebagai modal untuk proyek investasi.

Termasuk mendirikan rumah sakit haji di Tanah Suci. Jamaah haji Malaysia mendapat manfaat banyak dari pengelolaan dana haji ini. Beberapa negara lain juga telah menggunakan dana haji ke berbagai investasi. Seperti ke perkebunan kelapa sawit ataupun sektor menguntungkan lainnya.

Namun, kita berharap, pemanfaat dana haji itu tidak melanggar aturan yang ada.  Selama ini pemanfaatan dana haji oleh Kemenag, baik melalui  Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), membeli Surat Utang Negara (SUN), dan/atau menempatkan dalam bentuk deposito berjangka mengacu pada PMA 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan BPIH.

Kita juga berharap, penggunaan dana haji untuk proyek infrastruktur dilakukan  melalui kajian yang cermat dan mendalam. Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, dan DPR perlu diajak duduk bersama. Karena ini menyangkut dana umat, kita juga berharap, ada  kajian mendalam dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia atau Dewan Syariah Nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement