Sabtu 14 Jan 2017 12:00 WIB

Dana Haji Didorong untuk Infrastruktur

Red:

JAKARTA -- Sejumlah kalangan mendorong penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Tetapi, tata kelola penempatan dana yang berjumlah puluhan triliun rupiah tersebut harus diperhatikan.

Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) mendukung pemanfaatan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Alasannya, kapasitas infrastruktur dalam negeri masih perlu ditingkatkan.

Apalagi, secara syariah, pembangunan in frastruktur bisa memanfaatkan dana masyara kat yang terkumpul dalam bentuk dana haji atau wakaf. Ketua IAEI Agustianto meni lai, langkah ini lebih baik dilakukan daripada mencari pendanaan infrastruktur dari luar negeri.

Jika untuk kemaslahatan umat, seperti yang selama ini dilakukan lewat sukuk, dana wakaf, atau dana haji bisa digunakan untuk membiayai pro yek infra struk tur, lebih baik menghasilkan daripada tak produktif, ujarnya di Jakarta, Kamis (12/1).

Menurut Agustianto, terobosan yang dila kukan pemerintah ini sekaligus bisa mendu kung berkembangnya ekonomi syariah. Ia ke mu dian mengambil contoh negeri jiran Malay sia, yang sudah lebih dulu menggunakan dana haji sebagai sum ber pendanaan untuk pem bangunan infrastruktur.

Beberapa negara lain juga disebutkan banyak yang telah menggunakan dana haji ke berbagai investasi. Misal, ke perkebunan kelapa sawit ataupun sektor-sektor menguntungkan lainnya.

Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi mengatakan, tujuan dari penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur, juga diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, termasuk jamaah haji itu sendiri. Konsepnya seperti tabungan haji di Malaysia.

Muhyiddin menjelaskan, dana haji di Malaysia digunakan sebagai modal untuk proyek yang menguntungkan, seperti investasi di lahan pertanian. Karena itu, langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk memanfaatkan dana wakaf dan dana haji dalam membiayai infrastruktur tersebut dinilai wajar.

Apalagi, nantinya proyek infrastruktur yang dibangun bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat, kata Muhyiddin.

Wacana untuk menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur dikemukakan Menteri Perencanaan Pemba ngunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro, Selasa (10/1).

Total setoran dana haji ke Kementerian Agama yang saat ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 70 triliun dapat digunakan untuk pro yek infrastruktur, baik secara langsung maupun tidak langsung, katanya.

Bambang juga menilai, investasi dana haji untuk proyek infrastruktur akan mendapatkan imbas hasil (return) yang bagus. Namun, proyek-proyek infrastruk tur yang akan dibiayai harus benar-benar dipilih dengan cermat.

Berdasarkan data Kementeri an Agama, per 2016, dana haji terbukukan sebesar Rp 89,9 triliun. Jumlah tersebut diperki rakan menjadi Rp 97,18 triliun pada tahun ini.

Sementara per 2020, jumlah dana haji diestimasi mencapai Rp 119,37 triliun. Estimasi ini dengan asumsi pertambahan setiap tahun sekitar Rp 8 triliun sampai Rp 9 triliun.

Dana haji berasal dari setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji ditambah nilai manfaat. Untuk penyelenggaraan iba dah haji, setoran awal ditetapkan Rp 25 juta. Rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji per 2016 sebesar Rp 34,6 juta atau 2.585 dolar AS (kurs Rp 13.400 per dolar AS). Biaya per daerah berbeda-beda bergantung pada lokasi embarkasi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, Kemen terian Agama (Kemenag) tidak menginvestasikan dana haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang menjadi se toran awal calon haji untuk mem bangun infrastruktur.

Me nu rut Lukman, sesuai regulasi yang ada, Kemenag mela kukan pengembangan BPIH melalui tiga skema, yaitu membeli Surat Berharga Syariah Negara (SB SN), membeli Surat Utang Nega ra (SUN), dan/atau menem patkan dalam bentuk deposito berjangka.

Oleh karena itu, tidak ada dana haji (BPIH) yang diinvestasikan oleh Kemenag untuk mem bangun infrastruktur. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam PMA 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan BPIH, katanya seperti dikutip laman resmi Kemenag.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil menambahkan, penempatan dana BPIH selama ini mengacu pada PMA 23 Tahun 2011. Na mun, menurut Djamil, apabila dana haji ditempatkan di Kementerian Keuangan berbentuk pembelian SBSN, dalam pemanfaatannya oleh pemerintah untuk membiayai proyek infrastruktur, hal itu bukan menjadi domain Kementerian Agama.

Harus jelas

Manajer Riset dan Pengabdian Masyarakat FEB UI Fithra Faisal Hastiadi sepakat apabila dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Sebab, langkah tersebut bukan sesuatu yang baru, mengingat negeri ji ran Malaysia telah sukses men jalankan praktik serupa.

Prinsipnya adalah investasi yang menuai manfaat. Dengan dana haji yang sedemikian besar, saya kira sudah saatnya kita meng gunakannya untuk hal- hal yang lebih produktif demi menggairahkan sektor riil. Dengan waktu tunggu yang cukup lama (10 sampai 15 tahun), karakter investasi jangka panjang di asetaset produktif saya kira cukup kompatibel, ujar Fithra kepada Republika.

Menurut dia, investasi di proyek-proyek infrastruktur yang menguntungkan, selain ber guna untuk percepatan pem bangunan juga bermanfaat un tuk mengurangi setoran haji pa da masa mendatang.

Keuntung an dari pro yekproyek tersebut bisa diguna kan sebagai kompo nen untuk meringankan biaya haji. Namun, Fithra mewantiwan ti agar proyek- proyek yang didanai harus jelas keuntungannya. Faktor risikonya pun harus rendah. Analisis biaya manfaat atas setiap rencana proyek infrastruktur harus jelas dan detail, katanya.

Faktor lain yang harus dipertimbangkan pemangku kepenting an adalah perlu dibuat semacam lembaga penjamin. Nanti nya, lembaga tersebut berfungsi untuk menanggung risiko kerugian dari proyek yang gagal. Sehingga pokok biaya haji yang dibayarkan jamaah haji tidak akan terganggu, ujar Fithra.      rep: Sapto Andika Candra/antara, ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement