Rabu 11 Jan 2017 16:00 WIB

Fintech Jangan Jadi Rentenir

Red:

JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum secara khusus mengatur terkait bunga yang dibebankan kepada debitur yang meminjam uang di perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau yang melayani jasa pinjaman secara daring.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI), secara umum diatur  mengenai persyaratan untuk pendaftaran perusahaan fintech. Jangka waktu maksimal pendaftaran yaitu semester I 2017.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK, Imansyah, menjelaskan, dalam aturan tersebut tidak secara eksplisit diatur suku bunga pinjaman. "Yang kami tekankan bunganya harus wajar. Jangan sampai seperti rentenir,"ujar Imansyah, di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (10/1).

Menurut Imansyah, selama ini bunga yang ditetapkan fintech memang besar karena melihat karakteristik pinjaman yang lebih banyak jangka pendek. Selain itu, bunga juga  ditentukan dari profil risiko debitur.

Penentuan bunga juga merupakan refleksi dari kesepakatan kedua belah pihak antara yang memberikan pinjaman dan peminjam serta komisi untuk perusahaan fintech sebagai  penyedia layanan. Di sisi lain, OJK menilai perusahaan fintech masih perlu banyak belajar karena sebelumnya memang tidak memiliki regulasi sebagai acuan.

Untuk itu, ke depannya, OJK akan mengatur kembali mengenai besaran suku bunga. "Apalagi sudah pakai IT, jadi harusnya lebih murah. Sama seperti perbankan yang menggunakan  teknologi agar lebih efisien," kata Imansyah.

OJK juga memperbolehkan perusahaan fintech bekerja sama dengan lembaga pemeringkat seperti Pefindo untuk menilai kelayakan debitur. Selain itu, perusahaan fintech juga  diperbolehkan mengakses Sistem Debitur Indonesia (SDI) untuk mengetahui profil debitur dalam mengajukan pinjaman. "Jadi kalau ratingnya sudah bagus, ya, bunganya jangan tinggi karena profil risiko rendah," kata Imansyah.

Perusahaan fintech Modalku mengaku menetapkan bunga pinjaman maksimal 21 persen per tahun dengan maksimal nilai pinjaman Rp 2 miliar. Sedangkan, jangka waktu pinjaman dari tiga bulan hingga 18 bulan.

"Kami kasih bunga pinjaman disesuaikan dengan risiko dari si debitur. Rata-rata bunga yang dikenakan ke debitur sebesar 16 persen per tahun," ujar Chief Operation Officer Modalku Iwan Kurniawan.

Iwan mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah mengkaji untuk menurunkan besaran bunga pinjaman. Namun, tentunya akan diberikan kepada debitur dengan profil risiko yang bagus.

Sementara, Uang Teman, Perusahaan P2P yang memberikan pinjaman jangka pendek maksimal 30 hari ini mengenakan bunga sebesar satu persen per hari untuk pinjaman pertama. "Kalau debiturnya bagus, tidak telat bayar untuk pinjaman selanjutnya, bunga bisa lebih rendah. Kami kenakan biaya layanan antara 0,5-1,0 persen dengan maksimal pinjaman Rp 4  juta," ujar Legal Conselor Uang Teman Chayra Lukman kepada Republika.

Menurut Chayra, ke depannya ada kemungkinan bunga akan bisa lebih rendah. Pihaknya juga telah menandatangani kerja sama dengan Pefindo untuk melakukan analisis peringkat debitur. Saat ini pihaknya tengah menunggu kesiapan dari infrastuktur dari Pefindo.

Sementara, terkait perizinan, sejauh ini pihaknya telah memenuhi standar yang ditetapkan OJK. Proses pengajuan izin pun telah disiapkan. "Kira-kira rencananya pada kuartal I 2017 terdaftar di OJK sebagai perusahaan P2P lending," katanya.

OJK mencatat perusahaan fintech telah meningkat tiga kali lipat dari sebanyak 51 perusahaan pada kuartal I 2016 menjadi 135 perusahaan pada kuartal IV 2016. Pertumbuhan yang cepat ini pun perlu diantisipasi dengan menerbitkan aturan terkait fintech.

"Pertumbuhan yang cepat ini harus diantisipasi untuk perlindungan konsumen terkait keamanan data dan pencegahan pencucian uang. Maka dari itu, perusahaan fintech harus segera mendaftar ke OJK," ujarnya.

Paling lama satu tahun setelah terdaftar perusahaan fintech wajib mengajukan permohonan memperoleh izin kepada OJK untuk mendapatkan lisensi.

Adapun beberapa syarat utama yang diatur dalam POJK tersebut antara lain harus memenuhi minimal permodalan sebesar Rp 1 miliar dan memiliki infrastruktur teknologi informasi yang memenuhi standar.       rep: Idealisa Masyrafina, ed: Satria Kartika Yudha

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement