Home > Ojk > Ojk
Rabu , 14 Jun 2017, 13:05 WIB

Tenteram Bersama Asuransi Syariah

Red: Gita Amanda
Asuransi syariah, ilustrasi
Asuransi syariah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Tahukan Anda bahwa saat ini telah tersedia berbagai produk asuransi yang dikelola sesuai dengan syariah Islam? Jadi buat anda yang selama ini ragu-ragu dengan adanya unsur ketidakpastian dalam transaksi jual beli asuransi, sekarang tidak perlu khawatir lagi, Anda akan tenteram bersama asuransi syariah.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Tati Febriyanti mengatakan, asuransi syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana kebaikan (dana tabarru’). Dana ini dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.

Asuransi jenis ini kini bisa menjadi pilihan umat Muslim di Indonesia sebab transaksinya sesuai dengan syariah. Maksudnya tidak mengandung hal-hal yang diharamkan diantaranya adalah dalam transaksi jual beli tidak boleh mengandung unsur gharar atau ketidakpastian.

Pada transaksi jual beli asuransi konvensional, kata Tati, umumnya mengandung unsur gharar yaitu adanya jual beli ketidakpastian akan terjadinya risiko dan berapa besar nilai risiko yang akan terjadi. "Dengan menggunakan asuransi syariah, menggantikan prinsip jual beli yang mengandung gharar dengan prinsip berbagi risiko diantara para peserta asuransi syariah sehingga lebih menenteramkan," ujarnya.


Karakteristik Asuransi Syriah

-Konsep asuransi

Dibandingkan dengan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki karakteristik yang khas. Pertama, jika konsep asuransi konvensional bersifat transfer risiko maka untuk asuransi syariah konsepnya lebih pada berbagi risiko.

- Akad

Kedua, akad asuransi konvensional yakni akad jual beli sedangkan asuransi syariah akad tabarru’ (hibah) dan akad tijarah (Wakalah bil ujrah, Mudharabah, Mudharabah Musytarakah).

Akad tabarru' adalah akad sesama peserta untuk saling tolong menolong dan saling melindungi dengan menghibahkan sebagian kontribusi ke dalam dana tabarru'. Akad ini bersifat dan bertujuan non-komersial.

Sedangkan akad tijarah adalah akad sesama peserta dengan perusahaan asuransi yang bersifat dan bertujuan komersial. Akad ini biasanya terdiri dari akad wakalah bil ujrah yakni akad tijarah yang memberikan kuasa kepada pengelola sebagai wakil peserta melakukan pengelolaan dana tabarru' sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan menerima imbalan berupa ujrah (fee).

Kemudian mudharabah yakni akad tijarah yang memberikan kuasa kepada pengelola untuk melakukan pengelolaan investasi dana tabarru' sesuai kewenangan yang diberikan dengan menerima imbalan berupa bagi hasil yang besarnya ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya. Terakhir mudharabah musytarakah, yaitu akad tijarah yang memberikan kuasa kepada pengelola untuk mengelola dana tabarru' yang digabungkan dengan kekayaan perusahaan sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan.

"Imbalannya berupak bagi hasil yang besarnya ditentukan berdasarkan komposisi dana yang dikelola dan nisbah yang disepakati," ujar Tati.

- Kepemilikan dana

Ketiga untuk kepemilikan dana, untuk konvensional dana premi seluruhnya merupakan milik perusahaan. Sedangkan asuransi syariah, dana sebagian merupakan milik peserta dan sebagian perusahaan.

- Investasi

Keempat investasi, asuransi konvensional melakukan investasi sesuai ketentuan yang berlaku sementara asuransi syariah bebas melakukan investasi pada instrumen investasi syariah sesuai ketentuan.

- Sumber pembayaran klaim

Kelima sumber pembayaran klaim, untuk konvensional sumber klaim dari rekening perusahaan. Sementara syariah sumber pembayaran klaim dari rekening tabarru'.

- Surplus underwriting

Surplus underwriting adalah selisih lebih atau kurang dari total kontribusi peserta ke dalam dana tabarru' setelah dikurangi pembayaran santunan atau klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu. Untuk konvensional surplus underwriting semuanya menjadi milik perusahaan. Sedangkan asuransi syariah, surplus underwriting dibagikan antara cadangan dana tabarru', perusahaan dan peserta.

- Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Untuk syariah jelas ada DPS, sementara asuransi konvensional tak memiliki DPS.

Setiap orang menurut Tati bisa menjadi peserta asuransi syariah. Sebab asuransi ini bersifat universal tinggal disesuaikan dengan peryaratan produknya.

Dengan mengikuti asuransi syariah, ada beberapa manfaat yang bisa dirasakan. Di antaranya, kata Tati, memberikan rasa aman dan tentram, perlindungan atas risiko, tolong menolong dengan sesama peserta dan sebagai tabungan investasi.

Cara mendapatkan produk asuransi syariah juga mudah, peserta tinggal menentukan jenis asuransi yang sesuai kebutuhan. Kemudian mencari informasi produk dan hubungi agen perusahaan asuransi syariah. Lalu lengkapi dokumen data yang diperlukan, nantinya setelah itu perusahaan asuransi akan melakukan survei. Jika disetujui peserta akan menerima polis.

"Selanjutnya tinggal membayar kontribusi," kata Tati.

Jika suatu saat peserta mengalami musibah atau risiko, Tati menambahkan, peserta bisa melapor ke perusahaan asuransi. Peserta nantinya akan mengisi formulir klaim dan menyertakan dokumen pendukung. Setelah perusahaan melakukan survei dan menyetujui permohonan klai, peserta akan mendapat manfaat atau santunan asuransi.

Mudah bukan? Jadi tunggu apalagi sudah saatnya bergabung dengan jutaan peserta asuransi syariah lainnya. "Dapatkan rasa aman dan tentram bersama asuransi syariah," ujar Tati.