Home > Ojk > Ojk
Rabu , 07 Jun 2017, 10:07 WIB

Mengenal Lebih Dekat Pegadaian Syariah

Red: Dwi Murdaningsih
Republika/Agung Supriyanto
Karyawan melayani nasabah di kantor pelayanan Pegadaian Syariah, Jakarta, Jumat (24/3).
Karyawan melayani nasabah di kantor pelayanan Pegadaian Syariah, Jakarta, Jumat (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat sudah mengenal pegadaian sebagai institusi yang mengadakan kegiatan pemberian pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan. Seperti halnya lembaga keuangan yang sudah memiliki unit syariah, begitu pula pegadaian.

Direktur IKNB Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Muchlasin mengatakan Pegadaian Syariah merupakan kegiatan pemberian pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang berdasarkan prinsip syariah.

Produk utama Pegadaian Syariah ada empat. Pertama, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai yang dilakukan berdasarkan akad rahn. Kedua, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum fidusia yang dilakukan berdasarkan akad rahn tasjily. Ketiga, pelayanan jasa titipan barang berharga, yang dilakukan dengan akad ijarah atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Keempat, pelayanan jasa taksiran, yang dilakukan dengan akad ijarah atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Muchlasin menjelaskan ada beberapa berbedaan antara pegadaian konvensional dan pegadaian syariah. Perbedaan terletak pada barang jaminan, akan yang digunakan, sistem pendapatan, penentuan besaran pendapatan dan perlakuan atas denda.

Barang jaminan pada Pegadaian Syariah merupakan benda bergerak dan tidak bergerak yang boleh/dapat diperjualbelikan. Sementara pada Pegadaian konvensional adalah benda bergerak. Pada Pegadaian Syariah akad yang digunakan yakni Rahn, serta Rahn dan ijarah. Pada Pegadaian konvensional akad berupa perjanjian kredit dengan hak gadai.

Pada Pegadaian Syariah sistem pendapatan atas dasar ujrah (sewa), mu’nah (jasa pemeliharaan) atau atas dasar lain sesuai dengan kesepakatan  dan sesuai prinsip syariah. "Pada Pegadaian konvensional atas dasar bunga," ujar dia, melalui siaran pers kepada Republika.co.id.