Home > Ojk > Ojk
Senin , 29 May 2017, 18:08 WIB

Tak Hanya untuk Muslim, Semua Orang Dapat Gunakan Asuransi Syariah

Rep: Dwina Agustin/ Red: Dwi Murdaningsih
pixabay
Asuransi keluarga (ilustrasi).
Asuransi keluarga (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peserta asuransi syariah tidak hanya terbatas pada orang Islam saja. Direktur IKNB Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Muchlasin mengatakan pada dasarnya semua orang dapat menjadi peserta asuransi syariah.

"Saat inipun sudah banyak non muslim yang menjadi peserta asuransi syariah," kata Muchlasin melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (29/5).

Untuk bisa mengikuti asuransi syariah hanya perlu mendatangi perusahaan asuransi syariah, agen asuransi, bank, atau saluran distribusi lainnya yang telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi syariah. Selain itu, produk asuransi juga dapat diperoleh melalui pialang asuransi. Media yang digunakan bisa melalui tatap muka, telemarketing, atau media digital.

Sedangkan ketika akan mendaftar, Muchlasin menjelaskan, peserta mesti memastikan perusahaan asuransi syariah telah memiliki izin usaha dari OJK. Kemudian, memilih produk asuransi syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk membayar kontribusi atau premi.

Mengenal Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Selain itu, memahami dan isilah formulir pendaftaran sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Formulir pendaftaran merupakan dokumen yang menjadi salah satau dasar bagi perusahaan asuransi syariah untuk menyetujui atau tidak menyetujui permohonan kepesertaan asuransi syariah.

Kesalahan yang material dalam pengisian formulir dapat mengakibatkan klaim tidak dapat dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Nantinya yang ada peserta tidak bisa mendapatkan sumbangan atau dana investasi yang sudah dibayarkan.

Hal lain yang perlu diperhatikan ketika mendaftar, memahami polis asuransi syariah dengan teliti. Fokuskan pada bagian manfaat asuransi yang diberikan, biaya yang dibebankan, risiko-risiko yang tidak dijamin, dan cara dan dokumen yang diperlukan untuk proses klaim.

"Pengajuan klaim dapat dilakukan di setiap kantor perusahaan asuransi syariah tempat seseorang terdaftar sebagai peserta atau juga dapat dibantu oleh agen asuransi," ujar Muchlasin.

Peserta cukup mengisi berkas pengajuan klaim dan melampirkan dokumen-dokumen syarat pengajuan klaim lainnya sesuai yang diatur dalam polis. Jika dokumen permohonan klaim diterima perusahaan asuransi syariah, kemudian akan dilakukan verifikasi dan melakukan perhitungan nilai klaim yang akan dibayarkan.