Kamis 05 Jan 2017 08:51 WIB

Pemerintah Beri Porsi Besar untuk PTN dalam Pemilihan Rektor

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Muhammad Hafil
Panitia Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) melakukan rekapitulasi penghitungan suara di gedung Phinisi kampus UNM, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, (3/3).
Foto: Antara/Darwin Fatir
Panitia Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) melakukan rekapitulasi penghitungan suara di gedung Phinisi kampus UNM, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, (3/3).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) akan memberikan porsi lebih besar pada perguruan tinggi dalam pemilihan kandidat calon rektor. Kebijakan tersebut akan tertuang dalam aturan baru pemilihan rektor perguruan tinggi negeri (PTN).

"Kami pastikan memberikan porsi yang lebih tinggi pada perguruan tinggi," kata Sekjen Kemristekdikti, Ainun Niam kepada wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Namun, ia belum merinci berapa persentase jumlah suara antara pemerintah dan perguruan tinggi. Saat ini, ia mengatakan, sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 1 Tahun 2015, pemerintah memberikan porsi 65 persen untuk perguruan tinggi dan 35 persen untuk Kemristekdikti dalam pemilihan calon rektor.

Ainun mengatakan, pihaknya juga akan menambah tanggung jawab pada senat dalam pemilihan rektor. Tujuannya, untuk memantau dan menelusuri rekam jejak calon rektor lebih baik.

Sebab, menurutnya, perguruan tinggi harus punya rekam jejak dan latar belakang calon rektor yang akan memimpinnya. Ainun menegaskan, rekam jejak akan menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah untuk memberikan suara.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement