Jumat 30 Dec 2016 16:00 WIB

Waspadai Ormas Asing

Red:

Organisasi kemasyarakatan (ormas) asing menjadi pembicaraan hangat. Kebanyakan menolak keberadaan ormas asing karena dikhawatirkan mengganggu stabilitas negara.

Diskusi soal ini sudah pernah terjadi pada 2012 dan 2013. Ketika itu, DPR membahas Rancangan UU Ormas. Peraturan itu menjadi acuan pemerintah untuk mengatur keberadaan ormas. DPR ingin agar ormas diawasi. Jika tidak, ormas dikhawatirkan menjadi pemicu gangguan keamanan.

Ormas asing juga tak lepas dari sorotan. Terlepas apakah ormas itu asing atau tidak, DPR menekankan, ormas di Indonesia harus menjadikan Pancasila sebagai ideologinya.

Kini, persoalan ormas asing ini kembali mengemuka, terutama setelah Peraturan Pemerintah (PP) No 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang didirikan warga negara asing (WNA) muncul.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, masyarakat tak perlu mengkhawatirkan ormas asing. Sebab, pemerintah akan tetap menjatuhkan sanksi jika terbukti melanggar. Namun, pernyataan JK ini tak membuat kelompok masyarakat menerima ormas asing. Mereka semakin menyuarakan kewaspadaan terhadap ormas asing karena dikhawatirkan membawa agenda terselubung yang merugikan Indonesia.

Pembaca Republika mengutarakan pendapatnya seputar ormas asing. Kebanyakan mereka memberikan catatan mengenai ormas ini. Pembaca Republika menginginkan negara tak mudah memberikan akses kepada ormas asing.  ed: Erdy Nasrul

***

Peran Aktif Kaum Muda

Ahmad Sholeh, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jakarta Timur

Adanya organisasi masyarakat atau ormas sejatinya adalah untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat. Kehadirannya tidak lain karena kebutuhan masyarakat itu sendiri sebagai wadah aspirasi, ide, gagasan, gerakan, dan sebagainya. Artinya, seperti apa pun dan dari mana pun asal ormasnya, jika tidak menebarkan keburukan di masyarakat, seharusnya tak menjadi masalah.

Melihat konteks Indonesia saat ini, ada saja ormas yang membuat resah dengan menyebarkan paham radikal, bertentangan dengan dasar negara, berorientasi kekuasaan (real politic), dan tidak memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat.

Tak menjadi masalah jika ada ormas, dari mana pun asalnya (impor maupun lokal), hadir dan memberikan pendampingan dan pencerahan di tengah masyarakat. Karena, tujuan-tujuan mulia itu memerlukan alat perjuangan semacam ormas. Namun, lain ceritanya jika ada ormas impor yang hadir dengan misi yang justru membawa pengaruh buruk terhadap kehidupan masyarakat.

Kita harus jernih memandang hal ini. Salah satu antisipasinya adalah dengan memaksimalkan peran aktif kaum muda. Karena, sangat mungkin ormas-ormas tersebut menjadikan kaum muda sebagai sasarannya. Maka, kaum muda harus berperan aktif membaca situasi dengan kritis, tidak mudah terbawa dengan paham yang aneh-aneh, serta memiliki pandangan yang jernih dan universal.

 

Ormas Asing tidak Bisa Dipidana

Herwin Nur, TMI, Pondok Aren, kota Tangsel, Banten

Pemerintah memberikan lampu hijau bagi orang asing mendirikan ormas di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 59/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing. PP ini semakin meneguhkan niat pemerintah menggelar karpet merah bagi warga negara asing untuk menjelajah Indonesia.

Apa pun penamaaan ormas asing sesuai Pasal 2 ayat (2) PP 59/2016, rakyat tidak mau tahu. Justru, yang menjadi bukti perlindungan khusus bagai ormas asing tersurat dan tersirat di awal Pasal 28 PP 59/2016. Bunyinya, "Dalam hal ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif."

UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 51 menjelaskan, Ormas asing harus memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia. Kita wajib bertanya, apa batasan dan tolok ukur memberikan manfaat, bagaimana jika yang terjadi adalah kebalikannya, misal, tidak memberi manfaat apa-apa atau bahkan merugikan.

Saya menilai, pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakannya tentang ormas asing. Jangan sampai peraturan yang dibuat justru merugikan masyarakat luas.

Pertahankan NKRI dan Pancasila

Indra Ari Fajari, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Darussalam Gontor, Jawa Timur

Segala hal yang datang dari asing selalu melahirkan pro dan kontra, termasuk adanya kebijakan mengenai ormas asing di Indonesia. Bukan hanya produk impor lagi yang nantinya mendominasi negeri ini, melainkan kebijakan yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan bermunculan.

Hal ini jelas akan merugikan masyarakat pribumi. Mereka seharusnya mendapatkan kemudahan menjalani hidup di negeri sendiri. Jika banyak ormas asing berdiri di Indonesia maka akan menjadi catatan tersendiri. Pemerintah seharusnya mengkaji ulang kebijakan ini .

Perketat Pendirian Ormas Asing

Achmad Reza Hutama Al-Faruqi, Mahasiswa Pascasarjana UNIDA Gontor, Jawa Timur

Indonesia memiliki banyak sekali organisasi masyarakat. Ada ormas local, ada pula ormas asing yang sudah terdaftar di Kementerian Luar Negeri. Jumlah ormas asing kurang lebih sekitar 62.

Hal ini membuat resah masyarakat dengan adanya peraturan pemerintah (PP) tentang ormas yang didirikan warga negara asing (WNA). Pemerintah harus waspada. Dampak negatif dan positifnya harus diketahui.

Ini mengingatkan kita tema Republika sebelumnya tentang produk impor lebih baik dari produk lokal Indonesia. Seperti contoh buah, sayuran, dan lain sebagainya yang impor dari negara lain.

Jika impor produk buah-buahan dan sayuran saja dibatasi, apalagi dengan adanya ormas asing yang didirikan di Indonesia, justru harus lebih waspada terhadap dampak tersebut.

Ada baiknya jika ormas asing diperketat lagi, bahkan dicabut. Warga patut mengkhawatirkan ancaman ormas asing bagi NKRI. Walaupun Kemlu telah memberikan izin, ormas asing tidak serta merta bisa memulai kegiatanya di Indonesia. Harus ada izin operasional yang diberikan oleh kementerian tekait, seperti ormas asing yang bergerak dalam bidang kesehatan, harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan.

Awasi Ormas Asing

Nur Fitria Primastuti, Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Salatiga.

Keberadaan ormas asing bukan hal baru di Indonesia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Sebab, ormas asing disinyalir dapat membahayakan keamanan negara serta mampu melemahkan potensi dan kedudukan ormas lokal.

Ormas asing di Indonesia sudah sejak lama di singgung dalam UU No 17 Tahun 2013, kemudian disempurnakan dalam PP No 59 Tahun 2016. PP tersebut lebih jeli memuat tentang syarat berdirinya ormas asing, perizinan, serta sanksi.

PP tersebut sedikit menepis kekhawatiran masyarakat terhadap berbagai dampak yang ditimbulkan ormas asing. Tidak cukup dengan regulasi, pemerintah sudah seharusnya mengawasi dengan ketat bagaimana ormas asing beroprasi, sehingga tidak melanggar aturan.

Upaya untuk meningkatkan kualitas ormas lokal juga sudah seharusnya dilaksanakan. Bisa melalui workshop atau berbagai seminar. Pemerintah juga wajib memberikan motivasi dan mendukung penuh ormas lokal, sehingga tidak tertinggal dengan ormas asing.

Sedangkan, bagi pemuda, khususnya, dan masyarakat pada umumnya perlu diberikan kesadaran perihal pentingnya berorganisasi karena sejauh ini banyak masyarakat yang masih pasif untuk turut serta berorganisasi. Padahal, tidak sedikit ormas yang memiliki tujuan mulia dan membantu kinerja pemerintah.

Ormas Asing Berpotensi Melanggar

Eko Rojana, Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta

Peraturan mengenai ormas asing tidak semestinya ditetapkan Presiden. Sebab, warga negara asing (WNA) berpotensi melanggar nilai falsafah hidup bangsa Indonesia. Apakah ada yang menjamin WNA tersebut mampu menjaga integritas dan tidak melanggar? Pemerintah harus mengawal terus kinerja dan prilaku WNA agar tidak melanggar kedaulatan NKRI kita.

Indonesia adalah bangsa yang besar dan bermartabat, jangan sampai WNA dengan mendirikan ormas mempermainkan bangsa kita. Apalagi, akhir-akhir ini mencoba ekspansi besar-besaran di Indonesia dan menggerogoti kedaulatan NKRI.

Ormas asing dikhawatirkan membawa kepentingan politik dan ekonomi negara asalanya. Melalui ormas tersebut, WNA juga dimungkinkan membuat gerakan intelijen untuk mencari kelemahan bangsa Indonesia.

NKRI Terancam

Sri Hadi Fahrudin, SH, Managing Partner Kantor Advokat Fahrudin & Partners Wonosobo, Jawa Tengah

Saya termasuk di antara masyarakat yang belum paham betul apa alasan pemerintah memberi ruang yang sangat bebas bagi orang asing mendirikan ormas di Indonesia. Betul memang PP No 59 tahun 2016 merupakan turunan dari UU No 17 tahun 2013 yang membolehkan ormas didirikan warga asing.

Ormas tersebut dapat melakukan kegiatan di Indonesia, tetapi seharusnya faktor keamanan dan keselematan negara menjadi pertimbangan utama Presiden mengambil keputusan yang terkait dengan orang asing. Tujuan negara ini jelas untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, jadi sudah selayaknya pemerintah menjaga kekuatan dan ketahanan nasional dari segala bentuk infiltrasi asing, bukan malah memberi ruang gerak yang leluasa seperti ini.

Secara nama saja sudah asing, apalagi kegiatan dan tujuannya. Coba kita lihat ketentuan dalam UU No 17/2016. Ormas adalah lembaga yang didirikan bertujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi mencapai tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila.

Kira-kira, mungkin tidak WNA berkumpul mendirikan organisasi di Indonesia melakukan kegiatan yang bertujuan demi kemajuan NKRI? Akal sehat kita akan mengatakan tidak mungkin. Meskipun dalam persyaratannya WNA tersebut harus bermukim di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut dengan harapan sudah lebih 'mengindonesia'.

Namun, siapa yang bisa menjamin mereka tidak makar? Lima tahun itu waktu yang sangat singkat bagi WNA untuk memahami falsafah hidup masyarakat Indonesia yang berbudaya adiluhung. Menjunjung tinggi nilai-nilai dalam Pancasila dan konstitusi yang didalamnya terdapat hukum positif dan hukum adat kebiasaan.

Ormas asing bisa saja hanya kamuflase, padahal sebenarnya melakukan kegiatan intelijen yang merugikan NKRI. Ormas bentukan WNI saja bisa kesusupan intel asing kok, apalagi ini pendirinya justru WNA.

Seolah, pemerintah kita sedang mengatakan "mari silakan mata-matai kami". Sangat berbahaya, NKRI terancam penjajahan gaya baru. Konflik horizontal bisa terjadi sewaktu-waktu karena kesenjangan antara ormas Indonesia dan ormas asing.

Harus Bertindak Cepat

Giyat Yunianto, Bekasi, Jawa Barat

Adanya ormas asing di Indonesia adalah bukti negara asing tengah berupaya untuk memecah belah bangsa Indonesia agar mudah untuk dikuasai. Hal tersebut tentu saja sangat mengkhawatirkan karena bukan tidak mungkin kegiatan ormas tersebut justru bertentangan dengan nilai dan budaya yang dianut masyarakat Indonesia.

Pemerintah dan aparat keamanan harus bertindak cepat dan tegas sebelum terjadi gesekan atau keresahan di masyarakat. Tak satu pun bangsa di dunia ini yang ingin negaranya dijajah ataupun diintervensi bangsa lain.

Ya Allah, sadarkanlah pemimpin kami dan bukakanlah mata hatinya agar peka dan tanggap terhadap keberadaan ormas asing yang dapat mengancam kedaulatan NKRI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement