Senin 26 Dec 2016 15:00 WIB

Bank Indonesia Dorong Transaksi Nontunai

Red:

Bank Indonesia (BI) terus mendorong penggunaan uang nontunai. BI bahkan sudah mengeluarkan program layanan keuangan digital sekaligus mendorong penyaluran bantuan sosial melalui nontunai. Hasilnya, kini masyarakat mulai meninggalkan uang tunai sebagai alat bertransaksi. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Farida Peranginangin, menyebutkan, berdasarkan data BI per Oktober 2016, penggunaan uang kertas dan logam di seluruh Indonesia sebanyak Rp 559 triliun.

Dari jumlah itu, Rp 467,5 triliun beredar di masyarakat, sedangkan Rp 91,5 triliun ada di perbankan. "Jenisnya, uang logam itu ada Rp 7,49 triliun. Itu masih cukup banyak," ujarnya.

Selanjutnya, pada periode yang sama, jumlah transaksi menggunakan kartu kredit sebesar Rp 22,69 triliun. Sedangkan, transaksi dengan kartu ATM dan debit mencapai Rp 487,18 triliun. Kemudian untuk total transaksi di sistem kliring sebanyak Rp 306,7 triliun.

"Belum lagi transaksi nasabah di RTGS (real time gross settlement) yang dilayani perbankan mencapai Rp 1.786,8 triliun," kata Farida. Transaksi bank untuk RTGS jumlahnya lebih besar lagi hingga Rp 3.908 triliun.

Dalam Sistem Pembayaran (SP), BI kini memperkuat unsur kelembagaan dan infrastruktur. Peraturan BI tentang Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI PTP) juga telah diterbitkan pada 8 November lalu. Penyusunannya dengan mempertimbangkan inovasi, peningkatan keamanan, dan perlindungan konsumen.

"Perkembangan teknologi dan sistem informasi yang melahirkan inovasi seperti fintech perlu didukung dan diakomodasi dengan ketentuan," ujar Farida.

Namun, ia menambahkan, perkembangan sistem pembayaran yang semakin pesat perlu diiringi dengan peningkatan keamanan demi memastikan tercapainya jasa sistem pembayaran yang aman, andal, efisien, serta lancar. Hal itu mendorong BI membentuk fintech office dan regulatory sandbox. Fasilitas tersebut bertujuan sebagai wadah evaluasi, assessment, dan mitigasi risiko, serta inisiator riset terkait kegiatan fintech.

Sedangkan regulatory sandbox merupakan laboratorium yang akan digunakan oleh pelaku bisnis serta regulator untuk melakukan pengajuan terhadap produk atau model bisnis. Selain itu, juga menjadi sarana bagi BI untuk memfasilitasi pengembangan inovasi sekaligus menguji kebijakan yang akan dikeluarkan.

Meski tengah fokus dalam program transaksi menggunakan uang nontunai, BI tetap menerbitkan secara bersamaan 11 pecahan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia terbaru dengan gambar pahlawan nasional pada 19 Desember 2016. Uang baru itu terdiri dari tujuh uang rupiah kertas dan empat uang rupiah logam.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi mengatakan, setelah uang NKRI baru tersebut beredar, uang lama masih tetap berlaku sampai BI secara resmi menarik uang rupiah lama dari peredaran. 11 uang baru bakal memenuhi semua ciri-ciri fisik dalam Undang- Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, di antaranya lambang Garuda Pancasila, frasa NKRI, tanda tangan pemerintah dan BI, serta tahun cetak juga tahun emisi.     rep: Iit Septiyaningsih, ed: Satria Kartika Yudha

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement