Jumat 23 Dec 2016 20:17 WIB

Faktor yang Memengaruhi Risiko Pengembalian Pembiayaan UMK

Red: Arifin

Aisyah Nur Rahma 

Alumnus S1 Ekonomi Syariah FEM IPB

Dr Dedi Budiman Hakim 

Ketua Departemen Ilmu Ekonomi FEM

Salahuddin El Ayyubi 

Sekretaris Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB

 

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berperan penting dalam perkembangan ekonomi nasional. UMKM terbukti menjadi sektor usaha yang mampu bertahan terhadap krisis ekonomi global yang melanda kalangan pengusaha baik di tingkat internasional maupun kalangan pengusaha di Indonesia (Afriyeni 2014). Di Indonesia, 90 persen unit usaha yang ada merupakan usaha mikro dan kecil (UMK) sementara sektor usaha menengah dan besar hanya mengambil sebagian kecil dari jumlah unit usaha secara keseluruhan (Agustania 2010). Demikian pula dari sisi penyerapan tenaga kerja dimana UMK menyerap angkatan kerja paling banyak.

Potensi-potensi tersebut menjadikan sektor usaha mikro dan kecil perlu dikembangkan secara maksimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun dalam pengembangannya masih menemui berbagai permasalahan salah satunya keterbatasan modal.

Kehadiran perbankan syariah diharapkan memiliki perhatian khusus terhadap sektor riil sehingga dapat mengatasi masalah permodalan yang ada.

Setiap lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan seperti Bank Syariah Mandiri (BSM) tentunya tidak lepas dari risiko pembiayaan. Risiko pembiayaan adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa (events) tertentu (Wangsa widjaja 2012).

Pembiayaan untuk UMK tidak mempunyai jaminan aset yang besar, sehingga kemungkinan risiko pembiayaan dinilai cukup besar (Muhammad 2005). Kemungkinan risiko oleh bank syariah yaitu ketika bank tersebut memiliki nilai Non Performing Financing (NPF) yang tinggi.

Suatu risiko dapat diminimalisir dengan alternatif strategi sehingga kerugian dapat diantisipasi. Pemilihan alternatif strategi serta upaya meminimalkan risiko dengan menganalisis calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan mutlak diperlukan. Selain itu peningkatan risiko pengembalian pembiayaan yang akan dihadapi oleh Bank Syariah Mandiri KCP Dramaga Bogor pada pembiayaan UMK yang akan diberikan juga harus memperhatikan faktor?faktor yang memengaruhi karakteristik kinerja nasabah penerima pembiayaan.

Metode dan hasil penelitian

Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan data sampel yang dianggap mewakili (representative) semua anggota populasi.

Populasi dalam penelitian ini sebanyak 198 nasabah yang merupakan pelaku UMK pada pembiayaan warung mikro produktif terhitung sejak Maret 2011 hingga Maret 2016 yang masih belum lunas dalam pengembalian pembiayaannya.

Berdasarkan karakteristik usaha nasabah didapatkan bahwa kelompok dengan total pendapatan 10-20 juta rupiah berjumlah 22 nasabah dari 62 nasabah atau sebesar 35.5 persen dengan golongan lancar terhadap risiko pembiayaan yaitu sebanyak 21 nasabah atau sebesar 40.4 persen. Sementara nasabah dengan total pendapatan 20-30 juta rupiah memiliki nasabah paling sedikit yaitu sebanyak 4 nasabah atau sebesar 6.5 persen dengan golongan yang lancar sebanyak 3 orang atau sebesar 5.8 persen.

Sedangkan nasabah yang tidak lancar sebanyak 1 nasabah atau sebesar 10 persen. Berdasarkan hasil tersebut dapat dilihat bahwa semakin besar total pendapatan yang diterima maka akan cenderung semakin lancar dalam pengembalian pembiayaan.

Berdasarkan karakteristik lama usaha yaitu 2-9 tahun didapatkan sebanyak 27 nasabah dari 62 nasabah. Nasabah yang masuk pada kategori lancar dalam pengembalian pembiayaan sebanyak 18 nasabah atau sebesar 34.6 persen dan sisanya masuk pada kategori tidak lancar sebanyak 9 nasabah atau sebesar 90 persen. Kategori yang lama usahanya lebih dari 23 tahun hanya berjumlah 3 nasabah saja atau sebesar 4.8 persen dengan tingkat kelancaran sebanyak 3 nasabah atau sebesar 5.8 persen. Sedangkan nasabah yang merupakan golongan tidak lancar sebanyak 0 nasabah.

Banyaknya nasabah dengan lama usaha dibawah 9 tahun yang mendapatkan pembiayaan dari BSM, menunjukkan bahwa BSM sebagai salah satu lembaga keuangan syariah bank yang memiliki fokus terhadap pemberian pembiayaan pada usaha mikro dan kecil memberi kepercayaan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang baru menjalankan usahanya untuk dapat mengembangkan usahanya.

Adapun karakteristik nasabah berdasarkan jangka waktu pinjaman pembiayaan, didapati jangka waktu pinjaman lebih dari 1-2 tahun sebanyak 29 nasabah dari 62 nasabah atau sebesar 46.8 persen.

Nasabah yang masuk pada kategori lancar sebanyak 25 nasabah atau sebesar 48.1 persen, sedangkan sisanya masuk pada kategori tidak lancar sebanyak 4 nasabah atau sebesar 40 persen.

Sementara jangka waktu pinjaman lebih dari 4 tahun memiliki jumlah nasabah yang paling sedikit yaitu sebanyak 3 nasabah atau sebesar 4.8 persen dan didapati sebanyak 3 nasabah yang lancar dalam pengembalian pembiayaan atau sebesar 5.8 persen.

Sedangkan nasabah yang merupakan golongan tidak lancar sebanyak 0 nasabah atau sebesar 0 persen. Artinya semakin lama usaha yang di jalankan nasabah maka akan cenderung semakin lancar.

Adapun karakteristik dari segi frekuensi pembiayaan, pada frekuensi pembiayaan pertama dengan jumlah 41 nasabah atau 66.1 persen, didapati nasabah yang lancar sebanyak 33 nasabah atau sebesar 63.5 persen, dan yang tidak lancar sebanyak 8 nasabah atau sebesar 80 persen. Sedangkan pada frekuensi pembiayaan sudah kelima kali, didapati 0 nasabah atau 0 persen pada kategori lancer dan yang tidak lancar sebanyak 1 nasabah atau sebesar 10 persen.

Berdasarkan hasil analisis regresi logistik, bahwa variabel yang berpengaruh nyata terhadap kelancaran pengembalian pembiayaan adalah total pendapatan dengan nilai odds ratiosebesar 1.151.

Artinya semakin besar total pendapatan yang diterima nasabah maka nasabah akan memiliki tanggung jawab yang besar untuk mengembalikan pembiayaan sehingga mampu membayar tepat waktu dan menyebabkan nasabah akan semakin lancar dalam pengembalian pembiayaan.

Berikutnya adalah variabel lama usaha dengan odds ratiosebesar 1.555.  Nasabah yang lebih lama menjalankan usahanya mempunyai pengalaman dan kemampuan manajerial yang lebih tinggi sehingga bisa mengelola usahanya dengan baik dan mendapatkan profit yang lebih tinggi. Berikutnya adalah variabel frekuensi pembiayaan dengan nilai odds ratiosebesar 0.186 namun menunjukkan hubungan yang negatif.

Salah satu penyebabnya adalah semakin sering nasabah melakukan pinjaman maka nasabah akan semakin mengenal dan semakin akrab hubungannya dengan pihak bank. Dengan adanya hubungan personal tersebut menyebabkan nasabah akan cenderung lebih menyepelekan terhadap pengembalian pembiayaannya dan mengakibatkan timbulnya moral hazard, sehingga lebih banyak akan cenderung kurang lancar dalam pengembalian pembiayaan.

Berdasarkan hasil ini, maka Bank Syariah Mandiri KCP Dramaga Bogor harus lebih selektif lagi untuk memilih calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan produktif dan disarankan tidak hanya fokus pada karakteristik nasabah saja, akan tetapi juga perlu memperhatikan karakteristik usaha nasabah serta memperhatikan riwayat nasabah selama proses pengembalian pembiayaan.  Wallaahu a'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement