Jumat 16 Dec 2016 17:21 WIB

Kemdikbud: Banyak Daerah Belum Belanjakan Dana Pendidikan

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Logo Kemendikbud
Logo Kemendikbud

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengungkapkan banyak daerah yang belum membelanjakan 20 persen APBD untuk pendidikan. Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemdikbud) Daryanto mengungkapkan, sejumlah daerah banyak yang mengalokasikan anggaran pendidikan kurang dari 20 persen dari APBD untuk pendidikan.

"Di sinilah pemahaman para pemerintah daerah harus jelas dulu," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Jumat (16/12).

Menurut Daryanto, terdapat dua hal yang menyebabkan permasalahan tersebut, pertama, jumlah pendapatan daerah yang masih kecil. Kedua, belum adanya komitmen untuk memenuhi alokasi 20 persen anggaran pendidikan tersebut.

Ia mengingatkan, amanat alokasi 20 persen anggaran untuk pendidikan, tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam Pasal 49 ayat 1 mengatur, dana pendidikan selain gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

Daryanto beranggapan, seharusnya DPRD di masing-masing daerah dapat mendorong terwujudnya penggulaan 20 persen ABPD untuk pendidikan. Namun, Daryanto tidak merinci daerah-daerah mana saja yang belum memenuhi ketentuan alokasi 20 persen anggaran untuk pendidikan.

"Pendapatan hasil daerah belum jelas, dan menggantungkan pendapatan asli daerah saja itu juga menjadi persoalan," ujar dia.

Daryanto berujar, Kemdikbud mengupayakan pemenuhan 20 persen anggaran untuk pendidikan melalui Neraca Pendidikan Daerah (NPD). Tujuannya, untuk mengurangi pelanggaran peraturan alokasi anggaran pendidikan yang seharusnya 20 persen.

NPD akan menjadikan publik lebih mudah memantau pelaksanaan kebijakan yang diberikan untuk masing-masing satuan kerja. Menurutnya, unsur pengawasan harus mendorong keterlibatan publik juga.

"Itu suatu langkah bagus dan bermartabat untuk kebijakan 20 persen," ujar Daryanto.

Sementara itu, Irjen Kementerian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih menjabarkan, sumber pendanaan pendidikan di daerah mencakup hibah, bantuan operasional sekolah (BOS), tunjangan profesi guru, dana insentif daerah, dana alokasi khusus, dana bagi hasil, dana alokasi umum, pendapatan asli daerah, serta bantuan atau sumbangan swasta.

"Alokasi anggaran itu 20 persen dari APBD, dan apabila belum terpenuhi, hibah bansos bisa dikurangi," kata Sri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement