Jumat 16 Dec 2016 13:22 WIB

Mendikbud: Manfaatkan Dana Transfer Pendidikan ke Daerah dengan Baik

Rep: Andrian Saputra/ Red: Angga Indrawan
Mendikbud Prof Muhadjir Effendy.
Foto: UMM
Mendikbud Prof Muhadjir Effendy.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy meminta Kabupaten/Kota dapat mengelola lebih efektif dana transfer daerah di Bidang Pendidikan. Diketahui anggaran pendidikan tahun ini mencapai Rp 421,7 tiliun. Sebagian besar atau 64 persen disalurkan melalui anggaran transfer daerah.

"Jadi dari Rp 421 triliun itu, kita hanya kebagian Rp 39 triliun saja, itu pun Rp 9 triliun untuk Kartu Indonesia Pintar, jadi hanya Rp 30 triliun yang dikelola, itu pun masih Rp 2 triliun untuk tunjangan profesi guru swasta yang masih bergantung pada anggaran pusat," tutur Muhadjir dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Aparat Pengawasan Internal Pemerintah di Solo pada Kamis (15/12) malam.

Dia mengungkapkan anggaran transfer daerah bidang pendidikan menentukan kinerja pendidikan nasional. Sebab itu, jelas dia, perlunya kecermatan dalam mengawasi, mengendalikan anggaran tersebut. "Sehingga bagus tidaknya kinerja pendidikan tergantung dari pemanfaatan anggaran itu," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) memberikan catatan terkait laporan pemetaan dana transfer derah di bidang pendidikan. Dari hasil pemetaan atas pengelolaan dana transfer bidang pendidikan yang dilaksanakan pada 34 provinsi di 514 Kabupaten/Kota, dengan sasaran dana alokasi khusus, tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru, BPKP menemukan belum seluruh Kabupaten/Kota menyediakan informasi data terkait realisasi dana transfer ke daerah. Selain itu terdapat Kabupaten/Kota yang mempunyai sisa anggaran lebih besar dibandingkan dengan jumlah fisik sisa dana transfer daerah di rekening koran POD. 

BPKP juga mencatata adanya perbedaan jumlah sisa anggaran pendidikan menurut BPKAD dengan dinas pendidikan. Terdapat  Kabupaten/Kota yang mengalokasikan dana pendamping DAK pendidikan dengan jumlah yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam ketetuan. Serta terdapat Kabupaten/Kota yang tidak menyalurkan dana transfer bidang pendidikan sesuai dengan alokasi yang telah dianggarkan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement