Kamis 01 Dec 2016 13:00 WIB

Lucius Karus, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia: Putusan MKD Terkesan untuk Memuluskan Novanto

Red:

Di tengah diusulkannya kembali Setya Novanto menjadi ketua DPR menggantikan Ade Komarudin, tiba-tiba Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memberhentikan Ade Komarudin. Bagaimana menurut Anda?

Keputusan MKD terhadap Ade Komarudin ini tampaknya hanya demi melapangkan jalan bagi Setnov (Setya Novanto) untuk menjadi ketua DPR lagi. Karena, dengan adanya keputusan MKD ini, Setnov punya legitimasi yang kuat untuk menggantikan Akom sebagai ketua DPR dengan mulus.

Jadi, menurut Anda, keputusan ini seperti dibuat-buat oleh MKD?

Kesannya yang tampak memang begitu. Dibuat-buat, hal ini berbeda saat MKD memutus etik persoalan Setnov. Jika demikian, artinya MKD justru memperlihatkan betapa mereka hanya menjadi alat kekuasaan yang bisa dipakai seseorang atau sekelompok orang sesuai kepentingan. MKD tidak lagi independen karena keputusan mereka justru terkesan melawan prinsip-prinsip etis yang seharusnya menjadi tugas utama mereka.

Apakah Anda melihat ada pesanan pihak-pihak tertentu terkait putusan MKD memecat Ade Komarudin?

Kalau dilihat dari putusan terhadap Akom ini, seperti dibuat-buat. Kelihatannya karena hanya menjalankan sesuatu berdasarkan kepentingan lain di luar etika, proses pun bisa diatur. Saya kira memang harus dilakukan evaluasi terhadap fungsi dan keanggotaan MKD ini.

Karena dengan hanya diisi oleh wakil dari fraksi, MKD tak akan pernah independen atau otonom dalam membuat keputusan. Bagaimanapun anggota akan dengan mudah untuk tunduk kepada partai/fraksi ketimbang pada aturan kode etik yang ada.

Bagaimana idealnya komposisi anggota MKD DPR?

Perlu juga ada dari luar, idealnya begitu. Karena MKD akan menyidangkan anggota DPR, konflik kepentingan menjadi sesuatu yang tak terhindarkan. Oleh karena itu, idealnya MKD harus diisi oleh tokoh-tokoh independen dari luar DPR agar bisa objektif atau independen dalam membuat keputusan. Tidak seperti saat ini yang tampak ada kepentingan. Oleh Fauziah Mursid ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement