Rabu 30 Nov 2016 21:07 WIB

Unpad Beri Penghormatan Terakhir ke Soemantri Martosoewignjo

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Hafil
Prof Sri Soemantri Martosoewignjo
Foto: Tedi Yusup/unpad.ac.id
Prof Sri Soemantri Martosoewignjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Universitas Padjadjaran (Unpad), akan memberikan penghormatan terakhir pada tokoh terbaiknya, Dr H R T, Sri Soemantri Martosoewignjo, SH, MH. Menurut, Direktur Tata Kelola dan Komunikasi Publik Unpad, Ade Kadarisman, sebelum dimakamkan jenazah Sri Soemantri, akan memperoleh penghormatan terakhir dari Keluarga Besar Unpad di Mesjid Al Jihad, Jln Dipatiukur 35 Bandung pada Kamis (1/12), pukul 8.00 WIB.

Tokoh Hukum Tata Negara tersebut,  meninggal dunia pada hari ini, Rabu 30 November 2016 pukul 15.13 WIB di Jakarta dalam usia 90 tahun. "Pak Rektor Unpad, sangat kehilangan sekali dan menyampaiakan duka mendalam makanya kami besok akan memberikan penghormatan terakhir," ujar Ade, Rabu (30/11).

Menurut Ade, saat ini yang kehilangan bukan hanya fakultas hukum Unpad, tapi semua fakultas hukum di Indonesia kehilangan. Karena, semasa hidupnya almarhum terus memberikan kontribusinya di bidang hukum.

Prof Sri Soemantri, lahir di Tulungagung 15 April 1926. Pada 6 Oktober 2016 lalu, Prof. Sri Soemantri sempat hadir di kegiatan Peluncuran Buku “Interaksi Konstitusi dan Politik: Kontekstualisasi Pemikiran Sri Soemantri” sekaligus “Perayaan 90 Tahun Prof  Sri Soemantri” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Unpad di Graha Sanusi Hardjadinata Unpad. 

Pada 31 Mei 2014, Prof. Sri Soemantri memperoleh Anugerah Konstitusi Muhammad Yamin dari Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas karena dinilai memberikan sumbangsih pemikiran bagi kemajuan konstitusionalisme di Indonesia. 

Selain itu, almarhum pernah menjadi Ketua Komisi Konstitusi Republik Indonesia pada tahun 2003. Setiap tahun, mahasiswa FH Unpad juga mengadakan kompetisi Padjadjaran Law Fair yang memperebutkan Piala Prof Dr Sri Soemantri, SH MH, sebagai penghargaan atas pemikiran-pemikiran almarhum.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement