Senin 28 Nov 2016 08:32 WIB

Ini Periode Usia Anak Harus Diimunisasi

Rep: Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Warga membawa bayinya untuk diberikan vaksin saat pencanangan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio
Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Warga membawa bayinya untuk diberikan vaksin saat pencanangan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio

REPUBLIKA.CO.ID, Jenis imunisasi rutin yang sangat ditentukan oleh peran aktif orang tua adalah imunisasi dasar pada bayi. Program ini dimulai dengan vaksin Hepatitis B 0 (HB 0) untuk anak usia 0-7 hari. Vaksin BCG dan Polio diberikan pada anak usia sebulan. DPT-HB-Hib 1 dan Polio 2 diwajibkan bagi anak usia dua bulan.

Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Kementerian Kesehatan Jane Soepardi mengaakan, memasuki usia tiga bulan, anak berhak mendapat vaksin DPT-HB-Hib 2 dan polio 3. Di bulan keempat, vaksin yang diberikan yaitu DPT-HB-Hib 3 dan polio 4/IPV. Vaksin campak diberikan pada anak usia sembilan bulan. Semua fasilitas ini dapat diperoleh secara cuma-cuma.  

Di sekolah, siswa juga memiliki raport kesehatan untuk memantau kondisi mereka. Vaksin DT dan campak diberikan kepada anak kelas 1 SD, kemudian dilanjutkan dengan vaksin TD di kelas 2 SD. Vaksin TD diulang pada rentang usia kelas 3-5 SD. Untuk kelas 5-6 diberikan vaksin HPV. Program ini telah berjalan di DKI Jakarta. Pada 2017-2018, program serupa akan diberikan ke dua kabupaten di DIY.

Di puskesmas dan rumah sakit, dia mengatakan, pemerintah juga telah menyiapkan serangkaian regulasi dan SOP. Ada enam ketentuan yang harus dipenuhi puskesmas untuk menyelenggarakan program imunisasi. "Di antaranya, terdapat dokter, bidan, atau perawat yang dapat melayani pemberian vaksin kepada anak. Juga memunyai pedoman APN atau manajemen asfiksi. Puskesmas juga harus memiliki timbangan bayi, tetraksilin, salep mata, vitamin K injeksi serta HB uninject," ujarnya.

Sayangnya, tidak semua puskesmas memenuhi standard minimum tersebut. Idealnya puskesmas memberitahukan kondisi tersebut kepada orang tua dengan cara menginformasikan fasilitas apa yang tidak dimiliki. Jane mengatakan, puskesmas juga hendaknya merekomendasikan puskesmas lain yang memiliki fasilitas lengkap. “Kalau sudah diberitahukan tapi tetap memaksa mau di situ, mungkin karena jauh atau apa, harus ada surat kesepakatan,” kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement