DPR Terima Laporan 65 Temuan BPK Terkait Keuangan ESDM

Rabu , 23 Nov 2016, 14:25 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/10).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, menjelaskan 65 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kementerian ESDM atas APBN tahun anggaran 2015 yang dinilai Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada Komisi VII DPR RI.

"Temuan BPK untuk tahun 2015 dapat kami jelaskan terdapat 65 temuan," kata Jonan di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa.

Jonan yang hadir bersama Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan 65 temuan tersebut terdiri dari 27 temuan pemeriksaan laporan keuangan Kementerian ESDM tahun anggaran 2015, empat temuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan 34 temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Jonan yang merupakan mantan Menteri Perhubungan tersebut mengemukakan sebagian temuan tersebut telah diselesaikan langsung oleh Kementerian ESDM secara internal. Beberapa temuan yang telah diselesaikan ialah inkonsistensi penggunaan tarif pajak PPH migas, harga jual eceran minyak solar bersubsidi yang lebih tinggi dari harga dasar dengan keuntungan lebih kepada badan usaha jadi sebesar Rp3,19 triliun, inkontensi perlakuan PPN atas PKP2B generasi III.

Selanjutnya nilai piutang bukan pajak yang kurang rincian dokumen sumber sebesar Rp33 miliar dan 206 juta dolar AS, dan sebesar Rp101 miliar tidak sesuai dengan hasil konfirmasi kepada wajib bayar.

Penilaian Kementerian ESDM menurun dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2014 menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2015 dengan 65 temuan BPK atas laporan keuangan Kementerian ESDM tahun anggaran 2015 tersebut.

Sumber : Antara