Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Kontras Minta MPR Usulkan Pembentukan Komite Kepresidenan

Rabu 16 Nov 2016 18:28 WIB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Hazliansyah

Ketua MPR Zulkifli Hasan (kanan) berbicara dengan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar (kiri) saat menyampaikan beberapa hal terutama penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Ruang Kerja Ketua MPR,

Ketua MPR Zulkifli Hasan (kanan) berbicara dengan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar (kiri) saat menyampaikan beberapa hal terutama penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Ruang Kerja Ketua MPR,

Foto: Antara/Reno Esnir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Zulkifli Hasan mendukung usulan pembentukan komite kepresidenan yang secara khusus membahas soal pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Usulan itu muncul dalam pertemuan antara Ketua MPR dan Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).

Koordinator Kontras Haris Azhar menjelaskan tujuan dibentuknya Komite Kepresidenan. Pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat, yang terjadi di berbagai daerah selama 40 tahun belakangan belum ada penyelesaiannya.

Menurutnya apa yang dilakukan pemerintah hari ini tidak terkonsolidasi dengan baik. Karena kabinet dan pejabat berganti sehingga tidak terkonsolidasi. "Akibatnya, para korban pelanggaran HAM belum memperoleh keadilan dari Aceh hingga Papua," ucap Haris.

Dalam pertemuan itu Kontras mengusulkan agar Zulkifli Hasan sebagai Ketua MPR bicara kembali ke Presiden Joko Widodo. Apalagi, Ketua MPR juga sudah pernah bicara tentang penyelesaian pelanggaran HAM. Ketua MPR diharapkan menyampaikan usulan dari masyarakat sipil agar presiden membentuk komite kepresidenan.

Menurut Haris Azhar, komite kepresidenan adalah sebuah komite yang terdiri dari lima sampai tujuh orang, bekerja dalam kurun waktu tertentu, untuk merumuskan penyelesaian pelanggaran HAM ke presiden.

"Komite ini bukanlah penegak hukum. Komite ini merumuskan satu kebijakan buat presiden untuk penyelesaian hukum kasus HAM," jelas dia.

Jika penyelesaian hukum pelanggaran HAM itu tidak bisa dilakukan, lanjut Haris, lalu bagaimana penyelesaian nonhukum serta kebijakan dan proses yang akan diambil presiden.

"Komite ini tidak melakukan penyelidikan pelanggaran HAM karena bahan-bahan sudah ada semua," tuturnya.

Kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut antara lain kasus Trisakti, kasus Semanggi, pelanggaran HAM di Aceh, di Papua, Talangsari. Untuk kasus lain seperti kasus Munir, Marsinah, Komite ini bisa mengusulkan ke presiden.

Ketua MPR Zulkfili Hasan, mendukung pembentukan Komite Kepresidenan tersebut. Ia berjanji akan berbicara kembali dengan presiden bagaimana penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler