DPR dan Kementerian Setujui Pembentukan BUMN Panas Bumi

Selasa , 25 Oct 2016, 17:33 WIB
Kondisi instalasi sumur pengeboran panas bumi PT Geo Dipa Energi setalah terjadinya ledakan pipa di dataran tinggi Dieng Desa Karang Tengah, Batur, Banjarnegara, Jateng, Selasa (14/6).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Kondisi instalasi sumur pengeboran panas bumi PT Geo Dipa Energi setalah terjadinya ledakan pipa di dataran tinggi Dieng Desa Karang Tengah, Batur, Banjarnegara, Jateng, Selasa (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan sejumlah kementerian mengadakan pertemuan tingkat Senior Offcials Meeting (SOM), guna membahas ‘Potensi, Tantang, dan Usulan Solusi Pengembangan Panas Bumi di Indonesia’. Usai pertemuan yang dilakukan secara tertutup, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto didampingi sejumlah anggota DPR, mengatakanada beberapa kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat koordinasi tersebut.

Pada intinya seluruh instansi yang hadir mendukung program 35 ribu megawatt kegiatan energi panas bumi, yang dicanangkan presiden Joko Widodo. Salah satu bentuk persetujuan adalah DPR dan Kementerian yang hadir merekomendasikan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang fokus di bidang panas bumi.

“Dibentuknya BUMN khusus yang menangani panas bumi, karena saat ini hanya Pertamina Geothermal dan GeoDipa yang melakukan pengelolaan, dan tentunya tidak selancar jika ditangani oleh BUMN khusus,” kata Agus, Senin (24/10).

Sebab, saat ini hanya Pertamina Geothermal dan GeoDipa saja yang menangani pengeloaan energy panas bumi. Padahal, potensi yang dihasilkan dari pengelolaan panas bumi di Indonesia masih sangat besar, dan memerlukan BUMN khusus untuk mengelolanya secara optimal.

“Saya berharap pemerintah mendukung penuh upaya pembentukan BUMN pengelola energi panas bumi ini, agar potensi energi geothermal yang dimiliki Indoneisa bisa dikelola dengan baik. Karena jika bergantung pada fosil lama-kelamaan akan habis,” katanya.

Selanjutnya dari hasil rapat itu juga, Agus mengatakan bahwa pemerintah dapat melakukan kegiatan eksplorasi panas bumi dari sarana pembiayaan dan investasi dengan menggunakna fasilitas-fasilitas pendanaan yang ada seperti dana panas bumi di PT. SMI (Sarana Multi Infrastruktur) dan dana hibah serta pinjaman dari luar negeri. Hal ini dilakukan di bawah koordinasi Kementerian ESDM.

Kemudian, adanya penguatan kerjasama antara Kementerian LHK dengan Kementerian ESDM untuk melakukan pemetaan, verifikasi lapangan dan studi zona untuk wilayah kerja panas bumi pada zona inti.

Sumber : pemberitaan DPR