DPR Kecam Tindak Kekerasan terhadap Guru

Ahad , 23 Oct 2016, 21:20 WIB
I Wayan Koster
Foto: Republika/Agung Supriyanto
I Wayan Koster

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Anggota Komisi X DPR RI, Wayan Koster, menyoroti maraknya tindakan kekerasan terhadap guru yang belakangan kerap terjadi. Kondisi tersebut mengundang rasa iba dan prihatin.

''Padahal, perlindungan terhadap guru telah diatur pada pasal 39 Undang-Undang 14 Tahun 2015," kata Wayan Koster yang juga ketua DPD PDIP Provinsi Bali pada Seminar Nasional bertajuk 'Perlindungan Hukum Bagi Guru' di Denpasar, Jumat.

Pada seminar yang digelar Persatuan Guru Nahdatul Ulama (Pergunu) Provinsi Bali, kehadiran Koster di Gedung PW NU Bali Jalan Pura Demak, Denpasar itu disambut jajaran pengurus PW NU Provinsi Bali. Sebagai legislator Senayan yang salah satu tugasnya dalam bidang pendidikan, Koster ikut berperan aktif menyusun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015, tentang Guru dan Dosen.

Undang-undang tersebut, menurut Koster, lahir untuk mendudukan guru sebagai tenaga profesional, memiliki kompetensi, dan memperhatikan kesejahteraan serta perlindungan untuk guru.

"Dulu guru sering disebut pahlawan tanpa tanda jasa, sejak terbitnya Undang-Undang 14 Tahun 2015, kesejahteraan, kompetensi, dan perlindungan sudah diatur. Sehinggu guru bisa melaksanakan tugasnya secara nyaman," kata Koster.

Ia menjelaskan, pasal 39 Undang-Undang 14 Tahun 2015, pada ayat (1) disebutkan, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. "Perlindungan untuk guru ada tiga hal, yaitu perlindungan hukum, perlindungan profesi serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja," ujar Koster.

Perlindungan hukum yang dimaksud meliputi tindakan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.

Selanjutnya perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap PHK, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugasnya.

Sedangkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kesehatan lingkungan kerja dan atau resiko lain.

"Kalau guru merasa mendapatkan perlakuan tidak sebagaimana mestinya, bisa melaporkan ke pihak-pihak berwenang. Karena profesi guru saya tegaskan kembali dijamin oleh undang-undang," kata Koster.

Sumber : Antara