Rabu 19 Oct 2016 14:00 WIB

Prof Amzulian Rifai: Ketua Ombudsman Republik Indonesia: Maladministrasi adalah Awal dari Korupsi

Red:

Hampir 16 tahun sudah, lembaga Ombudsman Republik Indonesia berdiri sejak diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 dengan nama Komisi Ombudsman Nasional. Sejak itu pula, masyarakat bisa mengadukan keluhan dari pelayanan publik, sebagaimana dasar pembentukan ombudsman, yakni lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Segala keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik bisa diadukan ke Ombudsman RI dan akan ditindaklanjuti jika memang terdapat maladministasi dalam pelayanan tersebut. Terlebih, dengan dikuatkannya Ombudsman RI pada 2008 melalui Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008, yang memiliki rekomendasi mengikat kepada lembaga yang dinilai melakukan maladministrasi.

Lantas, apakah selama 16 tahun Ombudsman RI berdiri, sudah mengakomodasi seluruh keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik? Berikut perbincangan wartawan Republika Fauziah Mursid dengan Ketua Ombudsman RI periode 2016-2021, Prof Amzulian Rifai, beberapa waktu lalu.

***

Seperti apa bentuk ombudsman yang ideal?

Memang idealnya, pertama kali kalau mau buat negara itu, idealnya ombudsman dahulu. Beberapa negara sadar betul bahwa dalam membentuk negara itu pelayanan publik itu nomor satu karena menurut mereka, kalau administrasi pelayanan publik itu benar, dapat dikatakan korupsinya rendah dan tidak ada sama sekali.

Sebaliknya, kalau pelayanan publik itu amburadul dan jelek, pasti korupsinya tinggi. Nah itu, makanya mereka bentuk ombudsman dulu, nah indonesia ini kan terbalik, kacau-balau dulu baru bentuk ombudsman. Makanya saat ini dibentuk, semua laporan masuk ke ombudsman terus-menerus.

Sekarang ini ada sekitar 170 ombudsman di dunia dari sekitar 140 negara. Mengapa jumlah ombudsman dengan jumlah negara berbeda, karena ada negara yang memiliki beberapa ombudsman, misal Australia punya beberapa ada ombudsman, ada untuk privat, swastanya.

Saat ombudsman didirikan era Presiden Abdurrahman Wahid, semangat ombudsman, yakni pengawasan pelayanan publik oleh warga. Apakah saat ini sudah mencerminkan gagasan itu?

Yang saya sebut tadi, karena kacau-balau pelayanan publik, sejak ombudsman ini dibentuk langsung ribuan keluhan masuk ke kita. Semakin ke sini juga, keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diterima ombudsman juga meningkat.

Sejalan dengan itu, Ombusman sejak dulu bernama KON, lalu keluar UU 37/2008 lalu jadi ORI, kami terus bekerja keras.

Menurut saya, maladministrasi itulah awal dari korupsi sebetulnya, kejelekan pelayan publik itu awal dari korupsi. Karena dalam pelayanan publik orang tidak bisa menerapkan hukum ekonomi pada pelayanan publik, sesuai dengan supply dan demand.

Memang seperti apa tren peningkatan keluhan masyarakat yang diterima Ombudsman RI tersebut?

Jadi 2015 itu kita terima laporan sekitar 6.549. Kalau ditanyakan apakah ada kecenderungan meningkat, ya pasti, makanya sekarang kita antisipasi. Sampai sekarang juga mungkin sudah sampai 6.000-an sehingga kemungkinan tahun ini mendekati 10 ribu untuk laporan masyarakatnya.

Apakah semua laporan itu berujung pada rekomendasi?

Nah perlu dipahami di sini, tidak semua laporan itu benar semua adalah maladministrasi. Tapi, semua ditindaklanjuti dan oleh kami, dan kami proses.

Hanya persoalannya, diteruskan apa ditutup ngga laporan tersebut. Pertimbangannya sesuai UU 37/2008, sudah jelas di situ kalau laporannya itu pertama, sudah pernah ada upaya belum menyelesaikan secara mekanisme internal institusi yang dilaporkan itu. Nggak bisa serta-merta ada masalah langsung ke ombudsman. kalau misal dia menyangkut pemerintah daerah, apakah sudah dibawa ke inspektoratnya, internalnya, kalau sudah dan ternyata mentok baru ke kita.

Dari peningkatan jumlah ini, analisis ombudsman terhadap pelayanan publik saat ini seperti apa?

Memang ada tren peningkatan ya, kalau kita proyeksikan ada peningkatan terus, tetapi tidak juga berarti kalau laporan itu meningkat berarti pelayanan publik kita makin buruk, belum tentu. Justru kemungkinan peningkatan laporan itu karena satu, kesadaran masyarakat akan hak-haknya semakin meningkat itu bisa terjadi. Lalu, sosialisasi ombudsman semakin berhasil, orang makin tahu nih ombudsman ini tempat melapor soal pelayanan.

Karena faktanya, belum banyak yang tahu kalau melapor pelayanan publik itu ke mana. Saya contohkan, ada laporan masyarakat yang itu rata-rata tembusannya lima sampe sembilan institusi. Dia melapor ke Kemendagri, misalnya, semua pihak ditembusin, padahal tidak semua institusi terkait. Kami sering terima tembusan seperti itu.

Bagaimana bentuk kemudahan warga biasa memberikan pelaporan ke ombudsman?

Semua laporan kita terima, via email, surat langsung ke kita, atau melalui perwakilan kita di daerah. Atau bahkan, laporan ke institusi lain yang tembusannya ke kita juga, kita terima.

Pada periode 2016-2021, kita ubah kebijakan, tembusan juga ke ombudsman kita ladeni. Oleh kami institusi yang dilaporkan kita bilang, kita menerima laporan keluhan ini dan ditemmbuskan ke kami, keluhannya kepada anda, tapi ke kami juga, makanya mohon diperhatikan.

Lalu yang buat surat tembusan kami kirim balasan surat yang menerangkan bahwa kami telah terima surat tembusan saudara yang mempersoalkan suatu departemen, mari kita sama-sama monitor, kalau ke depan saudara tidak puas dengan penyelesaian oleh institusi itu, laporlah kepada kami. Penyelesaiannya tentu maksimal yang kita bisa lakukan.

Laporan itu lebih banyak di daerah atau di pusat?

Memang keluhan itu kan menyeluruh ya, tapi kita punya 33 kantor perwakilan di setiap provinsi, memang urutannya nomor satu itu keluhan terhadap pemerintah daerah, kedua ke kepolisian RI, saya lupa urutannya, tapi kemudian terkait badan pertanahan terkait itu keluhan-keluhan masyarakat itu macam-macam.

Sekali lagi walaupun setelah kita olah belum tentu juga seluruh laporan itu tidak otomatis benar, karena prosesnya kan dia masukkan laporan ke tim masing-masing, kita kan ada tujuh tim pengampu, misal pertanahan siapa, pengadilan siapa, oleh tim itu kemudian kalau dianggap perlu memanggil para pihak untuk klarifikasi.

Pemanggilan untuk laporan yang memang terjadi maladministasi?

Kita panggil para pihak, kita anggap ini kan ada maladministrasi, kita panggil, tentu kan tuduhan itu kan kita klarifikasi, bahwa ada laporan menurut pelapor ini ada maladminitrasinya, kami juga kalau dalam investigasi ada unsur-unsur maladministrasi, tentu kami panggil pihak terkait itu, lalu misalnya ada, kami keluarkan rekomendasi terkait pihak itu, rekomnedasi ke pihak terlapor itu.

Selama ini rekomendasi dari ombudsman terhadap penyelenggara negara seperti apa?

Di era kami, kami akan sangat selektif mengeluarkan rekomendasi, tapi sekali rekomendasi itu keluar, kami kejar sampai tuntas.

Karena kendala sebelumnya, banyak rekomendasi keluar, tetapi tidak dijalankan. Nah sekarang kita selektif mengeluarkan rekomendasi, selama ini kami enam bulan berjalan ini baru mengeluarkan tiga rekomendasi.

Beberapa di antaranya laporan soal Kemenkominfo, lalu Pasar Dadap dan mereka langsung patuh kok dengan keputusan Ombudsman RI.

Ada pengawasan tidak sebuah lembaga itu menjalankan rekomendasi tersebut?

Kita kejar terus jangan hanya keluarkan rekomendasi tapi tidak diikuti, nggak betul itu. Nggak diikuti oleh mereka kita lapor Presiden, lapor DPR, nggak diikuti lagi kita akan ekspos.

Memang ada yang mempersoalkan rekomendasi ombudsman ini kewenangan ini hanya sebatas rekomendasi, walaupun khusus pemda dalam UU Pemda, mereka wajib melaksanakan, kalau nggak nanti ada sanksi, tapi kan sanksinya kembali ke Kemendagri lagi.

Fungsi ombudsman salah satunya melakukan pencegahan maladministrasi, apa saja yg dilakukan dan seberapa efektif?

Temen-temen di ombudsman ini ada masing-masing tim, ada ORI mendengar lalu investigasi, seminar, dan sebagainya. Melalui itu pencegahan dilakukan, misalnya pemberian penghargaan pelayanan publik ke pemda dalam rangka pencegahan, workshop, kerja sama dengan perguruan tinggi. Kerja sama dengan instusi lain, misal dengan Kapolri, KPK, Kejaksaan.   ed: Hafidz Muftisany

***

Mengajak Masyarakat Berubah

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengungkapkan pentingnya pelayanan publik terselenggara secara baik di suatu negara. Pasalnya, kondisi pelayanan publik suatu negara bisa menggambarkan tingkat korupsi di negara tersebut. Karena, menurutnya, maladministrasi merupakan awal dari sebuah korupsi

"Pelayanan publik itu nomor satu. Kalau pelayanan publik itu benar, dapat dikatakan korupsinya rendah dan tidak ada sama sekali. Sebaliknya, kalau pelayanan publik itu amburadul dan jelek, pasti korupsinya tinggi," kata Zulian.

Tetapi, lebih dari itu, ia juga mengingatkan kesadaran hak dan kewajiban para penyelenggara negara dalam melayani masyarakat. Tanpa kesadaran dari masing-masing pihak tersebut, tidak akan tercipta pelayanan publik yang baik.

Menurutnya, keberadaan Ombudsman hanya sebagai pengawas dan tidak bisa menjamin terselenggaranya pelayanan publik secara baik. Sementara, kuncinya justru berada di institusi dan penyelenggara negara tersebut. Sehingga, ia menilai perlunya perubahan pola pikir dan budaya masyarakat untuk menuntaskan hak dan kewajibannya masing-masing.

"Kultur itu yang harus dibangun. Di kita masih lemah sekali. Di kita ini kerap menghindari masalah, ada persoalan malah dilempar," katanya.

Ia membandingkan dengan pelayanan publik di negara lain. Masyarakatnya mematuhi betul setiap regulasi yang dikeluarkan masing-masing instansi, tanpa memandang adanya sanksi dari tidak diikutinya aturan tersebut. Hal yang tampak kemudian masing-masing pihak bisa saling menghormati hak dan kewajibannya dalam hal pelayanan publik.

Zulian menyinggung mental para pelayan publik masih belum berubah. Ia mencontohkan saat Ombudsman mengeluarkan rekomendasi soal perbaikan layanan publik. Masih banyak institusi terkait yang mengabaikan. Ia menelaah, kultur pelayanan publik di Indonesia yang cenderung mengabaikan sanksi jadi persoalan besar.

"Kita nggak kultur hukum seperti di Australia, misalnya, siapa pun yang mengeluarkan ketentuan ditakuti tanpa melihat ada sanksi atau tidak. Nah, kultur itu yang tidak terbangun di kita. Kita melihat siapa yang bicara keluarkan aturan. Kalau tidak ada sanksi, ya tidak diikuti," katanya.

Zulian menjelaskan, peringkat kemudahan merupakan salah satu image suatu instansi, Karena itu, setiap tahun peringkat kemudahan layanan sebuah instansi seyogianya meningkat. "Ombudsman RI sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik juga telah hadir memastikan pelayanan iklim usaha di Indonesia berjalan dengan baik," ujar Zulian.

Ia menyebutkan, beberapa syarat agar dapat menyelenggarakan pelayanan publik yang baik, yaitu pembangunan SDM yang memiliki kapasitas serta integritas dan memaksimalkan penggunaan teknologi.

Lebih lanjut, Zulian menambahkan, integritas penyelenggara layanan harus diimbangi dengan kapasitas, begitu juga sebaliknya. Sedangkan, penggunaan teknologi bertujuan untuk meminimalisasi kontak pribadi antara pengguna layanan dan penyelenggara layanan, selain untuk mempersingkat waktu pelayanan. "Pelayanan publik harus dipastikan baik, agar tingkat korupsi rendah," ujar Zulian.      Oleh Fauziah Mursid, ed: Hafidz Muftisany

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement