Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Perlu Kesabaran untuk Mewujudkan Penguatan DPD RI

Jumat 07 Oct 2016 13:55 WIB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Dwi Murdaningsih

Diskusi rumah kebangsaan, Kamis (6/10).

Diskusi rumah kebangsaan, Kamis (6/10).

Foto: MPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penataan sistem ketatanegaraan seperti yang diamanatkan MPR periode 2009-2014 memiliki cakupan yang sangat luas. Bukan hanya persoalan reformulasi GBHN, tetapi ada juga persoalan penguatan sistem presidensil dan penguatan DPD.

Anggota lembaga pengkajian MPR RI, Yus Yus Kuswandana menilainsebelas rekomendasi MPR yang tertuang dalan Keputusan MPR No 4 tahun 2014, merupakan aspirasi masyarakat. "Tetapi pembahasannya harus dipilah dan pilih, mana yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya, saat menjadi narasumber pada diskusi MPR Rumah Kebangsaan, di jakarta, pada Kamis (6/10).

Sistem ketatanegaraan yang ada sekarang, menurut Yus Yus, merupakan yang terbaik untuk Indonesia saat ini. Karena sistem yang berlaku ini menjamin berlangsungnya mekanisme check and balances. Terlebih setelah MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.

"Karena itu saya cukup memahami kemauan teman-teman untuk mengupayakan penguatan DPD. Tetapi hendaklah bersabar, jangan terburu-buru, supaya tidak terjadi hal-hal buruk yang diinginkan," ujar dia.

Yang terpenting, lanjut Yus Yus, DPD harus menjamin bahwa komunikasi politik dengan kalangan DPR dan partai politik berlangsung dengan baik. Agar tidak terjadi kesalah pahaman, baik kalangan DPR maupun parpol.

Sementara, pimpinan kelompok DPR MPR RI Insiawati Ayus mengakui, komunikasi politik yang baik, akan mempengaruhi hasil yang dicapai. Karena itu, para pimpinan dan anggota DPD terus melakukan pendekatan dan berkomunikasi dengan DPR serta pimpinan parpol.

Menurut Insiawati, hingga kini ada saja anggota masyarakat yang memandang curiga terhadap wacana penguatan DPD. Dianggapnya DPD hendak meminta kesetaraan kekuasaan. "Yang benar penataan oleh DPD memiliki maksud untuk berbagi beban kerja, bukan berbagi kekuasaan," kata dia.

DPD tidak mungkin ikut dalam seluruh kegiatan legislatif seperti yang selama ini dilakukan DPR. DPD hanya akan berperan serta di bagian tertentu saja. Misalnya otonomi, sumber daya alam, dan sumber daya manusia.

"Keinginan ini dilandasi tujuan yang jelas, untuk membangun efektivitas yang lebih besar bagi lembaga legislatif," katanya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler