Kamis 06 Oct 2016 14:00 WIB

Potensi Wakaf Tunai di DI Yogyakarta Besar

Red:

YOGYAKARTA -- Potensi wakaf tunai di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ternyata cukup besar. Berdasarkan perhitungan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DIY, potensi wakaf tunai atau wakaf uang dari seluruh masjid di DIY mencapai Rp 2,1 miliar per bulan atau Rp 25,38 miliar per tahun.

"Potensi dana wakaf tunai ini berbasis masjid yang ada di DIY dengan jumlah masjid sebanyak 7.000," kata Ketua DMI DIY, Muhammad, kepada Republika di sela-sela seminar nasional Pemberdayaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Kesejahteraan Umat, di Yogyakarta, Senin (3/10).

Berdasarkan perhitungannya, setiap masjid di DIY diasumsikan wakaf tunai yang terkumpul dari dana infak setiap kali Jumatan mencapai Rp 300 ribu per bulan. Jika dana tersebut terkumpul dari 7.000 masjid maka akan terkumpul dana wakaf tunai sebesar Rp 2,1 miliar per bulan. Dalam setahun akan terkumpul Rp 25,38 miliar.

"Jika dana ini didepositokan di bank syariah dengan bagi hasil equivalen enam persen maka akan ada dana bagi hasil Rp 1,52 miliar per tahun atau Rp 112,5 juta per bulan. Dana bagi hasil ini bisa digunakan untuk peningkatan material akustik masjid," ujarnya. Selain itu, kata dia, dana bagi hasil tersebut juga bisa digunakan untuk pemberdayaan ekonomi umat berbasis masjid.

Menurut Muhammad, DMI DIY memang telah berikrar untuk mengumpulkan wakaf tunai melalui masjid. Wakaf tunai ini akan digunakan untuk peningkatan akustik masjid di DIY. Akustik masjid tersebut berupa pembenahan tata suara (sound system) di setiap masjid.

"Ini penting, karena masih banyak masjid yang suara sound system-nya tidak bagus. Karena itu, perlu kita benahi secara gratis melalui dana ini," ujarnya.

Berdasarkan survei yang dilakukan DMI, sebagian besar kualitas suara sound system/ masjid tidak bagus, suaranya pecah dan sering bergema. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu kekhusyukan ibadah umat. Karena itu, DMI sejak tahun lalu terus melakukan perbaikan sound system di masjid-masjid di Indonesia, termasuk di DIY.

Menurut Muhammad, saat ini DMI DIY memiliki lima mobil keliling yang dioperasikan untuk pembenahan dan peningkatan kualitas suara sound system di setiap masjid. Dana operasional untuk itu akan diambilkan melalui pengumpulan wakaf tunai berbasis masjid tersebut.

"Sebenarnya sudah jalan, namun belum maksimal. Dana yang terkumpul dari wakaf tunai ini baru sekitar Rp 18 juta, itupun umum belum berbasis masjid," katanya.

Untuk itu, tahun ini pihaknya akan meminta DMI daerah atau DMI kabupaten/kota di DIY untuk menjembatani pengumpulan dana wakaf tunai berbasis masjid ini. Dana ini pun nanti akan kembali ke masjid yang bersangkutan untuk peningkatan akustik dan pemberdayaan ekonomi umat.

"Kita berharap 2017 ini bisa kita optimalkan," ujarnya.

Direktur Eksekutif Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ahmad Djunaidi, mengatakan, wakaf yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien. Hal ini penting untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umat.

Saat ini, menurut dia, BWI sudah hadir di 32 provinsi dan 142 kabupaten/kota di Indonesia. Dari data yang ada, luasan wakaf berupa tanah yang ada di Indonesia saat ini mencapai 4,1 miliar meter persegi dengan jumlah persil sebanyak 435.395 titik. "Dari data ini 10 persennya berada di lokasi strategis dan banyak diincar oleh pengembang," ujarnya.

Dari total data tanah wakaf tersebut, yang tersertifikat baru 288.429 persil. Mengenai penggunaan tanah wakaf, Djunaidi mengatakan, sebagian besar untuk pembangunan masjid, yakni 43,74 persen, mushala 30,13 persen, sekolah 10,61 persen, makam 4,23 persen, pesantren 2,98 persen, dan untuk sosial lainnya mencapai 8,32 persen.

Namun, kata dia, saat ini ada terobosan baru di bidang wakaf yaitu berupa wakaf tunai atau wakaf uang. Wakaf uang ini, menurut dia, bisa menjadi jalan keluar untuk wakaf tanah yang membutuhkan modal agar lebih produktif. Meski begitu, wakaf uang ini harus lebih dahulu disalurkan melalui lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang sebelum digunakan untuk proyek wakaf produktif.

"Nazir wakaf uang ini juga harus berbentuk organisasi atau berbadan hukum dan terdaftar di BWI," ujarnya. n ed: wachidah handasah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement