Rabu 05 Oct 2016 16:00 WIB

Siti Zuhro, Pakar Politik LIPI: Bantuan Keuangan Parpol Belum Perlu

Red:

Foto : Republika/Rakhmawaty La'lang  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menurut Anda, perlukah bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) ditambah?

Menurut saya, bantuan keuangan untuk partai politik memang perlu. Karena, bagaimanapun parpol memiliki fungsi untuk mencetak kader yang bakal menjadi pemimpin di pemerintahan kelak. Sebab, selama ini parpol masih belum bisa mencetak kader berkualitas.

Seperti apa pengamatan Anda selama ini?

Sebagai contohnya, setiap pemilihan kepala daerah (pilkada) atau pemilihan umum (pemilu), kita menyaksikan betapa susahnya parpol mendapatkan kader-kader baik untuk dipromosikan. Intinya, partai harus lebih baik dalam pengaderan. Kemudian, fungsi lain penambahan bantuan keuangan ini juga untuk mengantisipasi masuknya dana yang tidak jelas ke kas partai.

Bagaimana sebaiknya pemanfaatan bantuan keuangan ini oleh parpol?

Parpol jangan hanya meminta haknya saja dan mengabaikan kewajibannya sebagai parpol. Maka, dengan harapan adanya dana bantuan dari negara ini, parpol bisa fokus mencetak kader-kader yang berkualitas. Kemudian juga untuk mengantisipasi adanya dana-dana yang dalam tanda petik tidak bisa dipertanggungjawabkan masuk ke parpol.

Apakah layak jika tambahan bantuan keuangan kepada parpol diimplementasikan sekarang?

Untuk sekarang, saya kira masih belum perlu. Ini mengingat ekonomi Indonesia masih suram. Boleh saja dibunyikan dalam pasal (PP Nomor 5 Tahun 2009) sekarang, tapi diterapkan bisa nanti.

Apa yang harus diantisipasi pemerintah jika kebijakan ini berlaku? 

Negara harus memikirkan dampaknya, di antaranya tumbuhnya partai-partai baru. Sebab, tidak menutup kemungkinan dengan besarnya dana bantuan akan bermunculan partai-partai baru. Kemudian, dana bantuan juga tidak boleh digelontorkan begitu saja oleh negara kepada parpol, tapi harus ada perbaikan nyata dari parpol itu sendiri. Harusnya dana bantuan itu dirangkai dengan paket undang-undang politik. Dalam paket itu juga mulai menata ulang, bagaimana formulanya menata parpol. Tidak hanya mekanisme pemilu yang dipikirin, tapi parpolnya luput dari pengawasan. Oleh Ali Mansur ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement