Panja RUU Kebudayaan Jaring Masukan ke Kalsel

Senin , 03 Oct 2016, 12:02 WIB
Para pengunjung mengamati aneka kaset pita pada saat Festival Kaset Bandung di Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan, Jl Naripan, Kota Bandung, Ahad (2/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Para pengunjung mengamati aneka kaset pita pada saat Festival Kaset Bandung di Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan, Jl Naripan, Kota Bandung, Ahad (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih memimpin Kunjungan Kerja Panja RUU Kebudayaan ke Provinsi Kalimantan Selatan didampingi 11 Anggota Dewan. Mereka diterima Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalsel Mohandas didampingi jajaran serta tokoh masyaraka, adat dan budayawan, Banjarmasin, Jumat (30/9). Fikri mengatakan DPR terus menjaring masukan terhadap substansi pengaturan RUU. Khususnya terkait dengan pemajuan dan pengelolaan kebudayaan serta kelembagaan kebudayaan.

"Atas dasar itulah kami ingin menggali dan mengindentifikasi masalah langsung dari segenap pihak yang berkepentingan dengan kebudayaan terkait dengan strategi dan grand design yang perlu dikembangkan untuk pemajuan kebudayaan nasional Indonesia," kata Fikri.

Kepala Dinas Budpar Mohandas mengatakan dinas ini setelah perampingan sejak berlakunya PP 41 ada lima urusan yang ditangani, yaitu kebudayaan, keolahragaan, pariwisata, ekonomi kreatif. "Jadi lima urusan dan lima kementerian yang menjadi koordinasi kami. Saya kira hanya satu–satunya yang ada tergabung di Provinsi Kalsel ini yang belum terpisah," kata dia.

Terkait Rancangan UU Kebudayaan, dia mengatakan, sejak 2011 sudah dibicarakan namun sampai hingga kini belum lahir juga. Diakui bahwa mengurus kebudayaan sangat luas dan kompleks dan banyak keterkaitannya. Menurut dia, dalam RUU Kebudayaan, yang harus diwujudkan kebudayaan tidak diurus tata nilai saja, tetapi juga bersifat benda.

"Kalau diurus secara konsisten dan secara penuh rasanya kewalahan. Penanganan dari aspek kebudayaan maupun serta infrastruktur termasuk kebijakan–kebijakan lainnya.  Kami menyambut baik atas kunjungan Komisi X DPR kesini,” kata dia.

Zulkifli Mustafa, Pengurus Perhimpunan Kesenian daerah Kalsel mengatakan RUU ini harus mencakup unsur perlindungan, serta pelestarian dan kemajuan, dan bahkan mungkin penciptaan. Selain itu, dia menyarankan adanya inventarisasi secara nasional. Selanjutnya peningkatan kompetensi, ini perlu dikaji betul sehingga seniman-seniman itu ada ukuran yang jelas. Selain itu dia setuju RUU Kebudayaan sebagai induk dan dalam perlindungan itu diharapkan ada pandangan yang mendasar tentang kebudayaan serta perlunya pemikiran dan solusi.  

Sesditjen Kementerian Kebudayaan Nono Adya Supriyanto menyampaikan beberapa hal. Pertama, terkait dengan UU Kebudayaan pasal 32 berbunyi negara memajukan kebudayaan nasional. Pengertian memajukan ini mengandung arti pelestarian. Yang kedua, berkaitan bahwa budaya tradisional ataupun teknologi tradisional itu tidak diajarkan di sekolah.

Ada masukan, di sekolah kurikuler hanya 2 jam diberi pelajaran berkaitan tentang kebudayaan. Tapi di ekstrakulikuler itu bisa saja diberikan. Permasalahannya di Permen 92 tahun 2008 itu mengatur, kegiatan kulikuler untuk seni dan budaya dilakukan oleh guru padahal ketika berbicara seni tradisional tidak semua guru bisa mengajarkan itu. (hr,mp)

Sumber : pemberitaan DPR