Tuesday, 7 Syawwal 1445 / 16 April 2024

Tuesday, 7 Syawwal 1445 / 16 April 2024

MPR Raih Penghargaan WTP 5 Tahun Berturut-turut

Selasa 20 Sep 2016 20:12 WIB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Dwi Murdaningsih

Gedung Nusantara I di Komplek MPR/DPR

Gedung Nusantara I di Komplek MPR/DPR

Foto: Yogi Ardhi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- MPR meraih penghargaan karena berhasil mempertahankan laporan keuangan dengan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) selama lima tahun (2011-2015). MPR merupakan adalah salah satu lembaga dari 22 lembaga dan kementerian negara serta 15 pemerintah daerah, yang dalam audit keuangan oleh BPK RI

Hal tersebut disampaikan langsung pemerintah melalui Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2016 di Istana Negara, Jakarta, Selasa ( 20/9), yang dihadiri langsung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Pimpinan lembaga-lembaga negara dan kepala-kepala daerah terpilih.

Piagam penghargaan dan trophy ‘Penghargaan Pemerintah Republik Indonesia kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat atas Capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan Kementerian Negara dan Lembaga Tahun 2011-2015’ diberikan langsung secara simbolik oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, kepada Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono, di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan Jakarta, di hari dan tanggal yang sama.

Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono saat dihubungi pasca menerima penghargaan menyatakan rasa bangganya MPR RI mendapat kepercayaan tersebut. Menurutnya, opini WTP yang diberikan kepada MPR RI merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, yang didasarkan pada empat kriteria.

Kriteria itu adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Efektifitas sistem pengendalian intern. Wajar Tanpa Pengecualian juga adalah opini yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan untuk laporan keuangan atau audit internal yang bebas dari salah saji material.

''Jika sebuah lembaga mendapat opini WTP dari BPK, berarti auditor BPK meyakini lembaga ini telah melakukan prinsip akuntansi dengan baik,'' ucap Ma'ruf.

Ma’ruf, menjelaskan, terdapat empat jenis opini yang diberikan oleh pemeriksa dari hasil audit secara profesional, yakni pertama, Wajar Tanpa Pengecualian dan WTP Dengan Paragraf Penjelasan, Kedua Wajar dengan pengecualian, Ketiga Tidak wajar, dan keempat Tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

“WTP ini sangat berdampak baik untuk kinerja MPR ke depan. WTP ini juga akan menjadi dasar pijakan kita ke depan dalam pengelolaan keuangan negara,'' jelas dia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler