DPR Ingin Penerima Beasiswa Bidikmisi Juga Diberi Asuransi

Senin , 19 Sep 2016, 16:51 WIB
 Wakil Ketua Komisi X DPR  Ferdiansyah.
Foto: dpr
Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Panitia Kerja (Panja) Beasiswa Dikti dan SM3T Komisi X DPR akan merekomendasikan penambahan ruang lingkup asuransi terhadap kesehatan para mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi. Hal ini dianggap penting, karena dikhawatirkan jika terganggu kesehatannya, dan  akan menghalangi mahasiswa untuk berprestasi.

“Faktor kesehatan kerap kali belum terlihat dalam proses rekrutmen. Sekarang ini mungkin sudah ada asuransinya. Namun perlu kita lihat jenis asuransinya itu seperti apa. Kalau memang ada hal yang belum tercover, Panja akan merekomendasi agar asuransi bisa men-cover penyakit yang menimpa mahasiswa penerima Bidikmisi,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR  Ferdiansyah, usai memimpin pertemuan Panja dengan para Rektor Perguruan Tinggi di seluruh Jawa Barat, akhir pekan lalu.

Sementara terkait rekrutmen mahasiswa penerima Bidikmisi, Ferdi menilai relatif sudah cukup bagus, karena banyak opini dari para rektor di Jabar yang mengatakan Indeks Prestasi (IP) para mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi sampai akhir masa perkuliahan cukup bagus, bahkan bisa bertahan di atas angka 3.00. Ferdi juga menyoroti masalah penambahan satuan biaya dalam beasiswa Bidikmisi, untuk menanggulangi biaya hidup lainnya.

“Jadi soal satuan biaya juga salah satu rekomendasi Panja untuk menangulangi hal-hal biaya hidup. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya penyakit yang berkepanjangan sehingga ada antisipasi, satu sisi menambah satuan biaya, di satu sisi menambah ruang lingkup asuransi,” kata dia.

Ferdi juga mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) menambahkan anggaran penerima beasiswa Bidikmisi yang berasal dari APBN dengan APBD. Hal ini penting untuk melengkapi kekurangan anggaran dari APBN bukan malah membuat beasiswa jenis lain.

 

“Anggaran dari APBN itu masih dianggap kurang makanya Pemda jangan malah membuat jenis beasiswa versi lain tapi melengkapi yang dinggap kurang ini. Sehinga apa yang dianggap satuan biaya itu kurang bisa tertutupi melalui APBD walaupun kecil,” tuturnya.  

Penambahan angaran dari APBD ini pun dijelaskan Ferdi ada dalam UU nomor 12 tahun 2012 pasal 74 tentang Pendidikan Tinggi. Bahwa PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terluar, tertinggal paling untuk diterima paling sedikit 20 persen.