Jumat 16 Sep 2016 07:09 WIB

Ini Cara Kemendikbud Tingkatkan Kompetensi Pendidik

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Andi Nur Aminah
Seorang guru mengajar di kelas.   (ilustrasi)
Foto: Antara
Seorang guru mengajar di kelas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemedikbud) Sumarna Surapranata yang akrab disapa Pranata mengatakan, guna mewujudkan amanat Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidikan, Kemendikbud melaksanakan program guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pembelajar.

"Program tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik," katanya, Kamis,(15/9).

Dalam pelaksanaannya didasarkan pada peta kompetensi yang diperoleh dari pelaksanaan uji kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di seluruh Indonesia. Dari peta kompetensi terebut dapat diketahui kondisi objektifnya saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensi.

"Program guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pembelajar dilaksanakan melalui tiga cara yakni tatap muka, daring  penuh, dan daring kombinasi antara tatap muka dengan daring. Pengembangan materi, infrastruktur pendukung program tersebut dilakukan oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan," ujar Pranata.

Dalam pelaksanaannya, terang dia,  Kemendikbud melakukan pelibatan publik, pemerintah, pemda, asosiasi profesi,  perguruan tinggi, dunia usaha, industri, organisasi kemasyarakatan, serta orang tua siswa.

Perwujudan pelaksanaan program guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pembelajar bekerja sama dengan seluruh Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Salah satu provinsi yang sudah siap melaksanakan program guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pembelajar adalah Jakarta. Diharapkan provinsi lain segera menyusul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement