DPR: UU Arsitek Dorong Dinamika Profesi

Selasa , 06 Sep 2016, 16:56 WIB
Arsitektur Masjid
Arsitektur Masjid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mendorong Undang-Undang arsitek agar arsitek menjadi profesi yang independen. Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mengatakan perlu bantuan dari pemerintah agar mendorong profesionalisme lembaga-lembaga profesi.

“Kami khawatir pemerintah mengebiri beberapa bagian dari UU ini yang menjadi aspirasi DPR. Pemerintah dan DPR harus punya frame berfikir yang sama agar UU tersebut bisa menjadi sarana untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia,” ujar Sigit, Selasa (6/9).

Total jumlah anggota Panja pembahasan RUU Arsitek Komisi V sebanyak 29 orang, dengan komposisinya yaitu F-PDIP 5 orang, F-Golkar 5 orang, F-Gerindra 4 orang, F-Demokrat 3 orang, F-PAN 3 orang, F-PKB 2 orang, F-PKS 2 orang, F-PPP 2 orang, F-Nasdem 2 orang, F-Hanura 1 orang.

Sementra untuk sususan anggota Panja dari pihak pemerintah, Komisi V mempersilahkan kepada Menteri PUPR untuk menugaskan nama-nama pejabat eselon I dan II serta pejabat terkait lainnya dari Kementerian Lembaga yang akan mewakili pemerintah.

Sigit menyampaikan, jumlah arsitek di Indonesia hanya ada sekitar 17 ribu orang, dan 90 orang diantaranya merupakan arsitek yang sudah bersertifikasi dan sudah setara untuk level ASEAN. Hampir 1 orang arsitek berbanding dengan 15 ribu penduduk Indonesia.

“Pembahasan RUU Arsitek harus dilakukan dengan hati-hati, karena yang diatur dalam UU ini mengenai sertifikasi, lisensi dan sertifikasi yang berkaitan dengan profesionalisme kerja, lisensi berkaitan dengan kewenangan, dan aturan-aturan yang lain,” kata dia.

Sumber : pemberitaan DPR