Hari Ini, DPR Tanya SP3 Pembakar Hutan ke Kapolri

Senin , 05 Sep 2016, 05:32 WIB
 Pembakaran lahan (ilustrasi)
Foto: abc news
Pembakaran lahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Komisi III DPR RI dijadwalkan akan melakukan rapat bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Senin (5/9). Rapat ini sebagai tindak lanjut atas pembentukan Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh dewan.

Komisi bidang hukum ini akan meminta penjelasan kepada Tito terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Riau terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan di provinsi tersebut tahun 2015.

Selain itu, DPR juga akan mempertanyakan pertemuan beberapa perwira kepolisian anggota Polda Riau dengan pengusaha kelapa sawit beberapa waktu lalu di sebuah hotel. Dua materi pertanyaan tersebut akan menjadi fokus Panja untuk menggali penjelasan dari Tito.

“Kedua pertanyaan itu akan menjadi fokus kami, dan apakah keduanya juga punya kaitan,” kata anggota Anggota Komisi III DPR Asrul Sani saat dihubungi, kemarin.

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP ini mengatakan, semua keterangan Tito akan dikonfrontasikan dengan temuan-temuan dari komisi hukum ini. Namun, Asrul enggan membeberkannya.

Tapi menurutnya, pertanyaan utamanya adalah terkait dikeluarkannya SP3 terhadap 15 perusahaan yang diduga sebagai pembakar hutan dan lahan tersebut.

“Kita dengar dulu penjelasan Polri kenapa di-SP3 itu. Perkembangannya nanti akan kita angkat di rapat,” ujar Asrul.

Sebelumnya, kebakaran hutan di Riau pada 2015 menyeret 15 perusahaan dan 25 orang dalam proses penyidikan kepolisian. Namun dalam perkembangannya, polisi menghentikan penyidikan terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan tersebut dengan alasan tak cukup bukti.

15 perusahaan itu yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.

Sebelas perusahaan di atas adalah perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Industri, sementara empat lainnya yakni PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama bergerak pada bidang perkebunan.