Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

MPR Sosialisasikan 3 Peraturan Terkait Reformasi Birokrasi Internal

Rabu 31 Aug 2016 10:55 WIB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Dwi Murdaningsih

Sesjen MPR Ma'ruf Cahyono.

Sesjen MPR Ma'ruf Cahyono.

Foto: MPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh pegawai di Sekretariat Jenderal MPR mendapat sosialisasi 3 Peraturan Sekretaris Jenderal MPR oleh Sesjen MPR Ma'ruf Cahyono. Ketiga Peraturan Sekretaris Jenderal itu adalah Peraturan No.1 Tahun 2016 Tentang Kelas Jabatan, Peraturan No.2 Tahun 2016 Tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Kehadiran Pegawai, dan Peraturan No.3 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai.

Ma'ruf mengatakan, ketiga peraturan itu cukup penting dalam rangka melakukan reformasi birokrasi. Ketiga peraturan tersebut harus dikayakan dengan peratuan lain. Diakuinya, selama ini pegawai di MPR mengandalkan peraturan itu, sehingga ketika ada pekerjaan yang sifatnya teknis membuat pegawai melakukan diskresi dan kesepakatan yang sebenarnya bukan jalan keluar bahkan di luar aturan ketentuan itu.

Ma'ruf yakin, akan ada kebutuhan aturan lagi yang diperlukan untuk menguatkan dan menindaklanjuti reformasi birokrasi. Meski reformasi birokrasi sudah bagus, namun ada aturan yang kurang menunjang.

Oleh karena itu, diharapkan semua regulasi ada sehingga tak ada pertentangan. Ia menegaskan dari sosialisasi itu para pegawai paham dan selanjutnya melaksanakan. "Yang lebih penting melaksanakan," ujar Ma'ruf, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).

Dengan bantuan IT, oleh Ma'ruf berharap peraturan itu selain ada cetakan, juga perlu disebar lewat media sosial seperti facebook. Karena kalau hanya melalui buku, itu tidak akan efektif.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler