Sabtu 27 Aug 2016 16:55 WIB

Baroto Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Trisakti

(Kanan ke kiri) Dr Baroto didampingi Irjen Kemenkumham Dr Aidir Amin Daud, Sekjen Kemenkumham Dr Bambang Rantai Sariwanto, serta Dirjen HAM Kemenkumham Dr Muslimin Abdi.
Foto: dok
(Kanan ke kiri) Dr Baroto didampingi Irjen Kemenkumham Dr Aidir Amin Daud, Sekjen Kemenkumham Dr Bambang Rantai Sariwanto, serta Dirjen HAM Kemenkumham Dr Muslimin Abdi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti kembali melahirkan doktor ilmu hukum. Sabtu (27/8), Kasubdit Parpol Kemenkumham, Baroto meraih gelar doktor ilmu hukum setelah menjalani promosi doktornya pada Sidang Terbuka Universitas Trisakti.

Baroto yang juga akademisi dan praktisi itu mengambil desertasi tentang persoalan konflik partai politik. Ia mendedikasikan diri untuk peningkatan demokrasi yang berkualitas melalui pembinaan parpol yang kuat, disiplin, taat konstitusi, dan berpihak terhadap rakyat.

Baroto juga selalu berkutat dengan persoalan konflik partai dengan berbagai latarbelakang persoalan. Atas dasar pengalaman itulah, Baroto berharap disertasinya ini menjadi kontribusi penting untuk menyelesaikan konflik dan perpecahan internal partai yang sering melanda parpol-parpol di Tanah Air.

Dalam disertasinya, Baroto menyoroti beberapa poin penting. Pertama, konstruksi hukum dan implementasi penyelesaian sengketa internal parpol dipengaruhi politik hukum yang ada, baik masa sebelum reformasi maupun sesudah reformasi. Kedua, pada masa sebelum reformasi parpol lebih kuat difungsikan sebagai alat penguasa sehingga dalam peraturan perundangan tidak diatur mekanisme penyelesaian internal. "Sehingga, sangat rentan potensi intervensi dan campur tangan penguasa," ujarnya.

Ketiga, lanjut Baroto, pada era setelah reformasi mekanisme penyelesaian diatur dengan jelas. Pengaturan dalam perundang-undangan mengalami perkembangan, pada awalnya secara musyawarah mufakat, kemudian melalui peradilan sampai yang terakhir munculnya lembaga mahkamah partai.

Dan keempat, papar dia, permasalahan penyelesaian sengketa internal parpol saat ini lebih disebabkan beberapa faktor antara lain regulasi yang masih kurang tegas dan multitafsir, penguatan kelembagaan partai itu sendiri dan jurisdiksi lembaga peradilan yang menangani konflik partai. "Selain itu lahirnya lembaga mahkamah partai, secara internal belum maksimal mampu melahirkan putusan yang dihormati para pihak dan mampu menyelesaikan persoalan," ungkapnya.

Ujian promosi doktor yang berlangsung di Universitas Trisakti itu dipromotori Prof Dr Abdullah Sulaiman dan co-promotor Prof Dr Eriyantouw Wahid.

Mention Yukk, Satu jenis kosmetik yang ada di Meja rias Kamu!

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement