Selasa 23 Aug 2016 13:00 WIB

Muhajirin Yanis, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag: Ada Sanksi Bagi Travel

Red:

Apakah travel yang memberangkatkan 177 WNI dengan paspor Filipina merupakan travel berizin?

Berdasarkan penelusuran kami, travel-nya tidak berizin.

Ada berapa travel yang terdata berangkatkan calhaj dari Filipina?

Sejauh ini, yang kami ketahui sebanyak enam travel.

Apakah sanksi bagi travel-travel tersebut?

Soal sanksi karena travel-nya tidak berizin, tentu ini melanggar Pasal 63 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.    Oleh Ratna Ajeng Tejomukti, ed: Ferry Kisihandi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement