Rabu 22 Jun 2016 22:06 WIB

DPD Lakukan Uji Sahih RUU Pengelolaan Kawasan Perbatasan

DPD RI
Foto: Antara
DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berdiog dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menguji sahih Rancangan undang-undang pengelolaan kawasan perbatasan.

"Kami sudah beberapa hari berada di Sulut, dan sudah mendatangi jantungnya perbatasan di negara ini yakni Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memotret langsung kondisi wilayah dan kehidupan masyarakat di sana," kata Wakil Ketua Komite I Benny Ramdhani di Manado, Rabu.

Mantan anggota DPRD Sulut ini menilai undang-undang yang ada belum mampu mengakomodasi daerah perbatasan.

"Fakta empiris mengungkap bahwa sampai hari ini ada ketimpangan antara kawasan barat dan timur, atau jawa dan luar jawa, daratan dan kepulauan," katanya.

Menurut dia, berbicara perbatasan di dalamnya juga berbicara Provinsi Sulut karena memiliki tiga daerah perbatasan.

"Diharapkan melalui pertemuan dengan pemerintah provinsi jajaran forum koordinasi pimpinan daerah, pemerintah kabupaten kepulauan dan DPRD mendapat berbagai masukan dalam penyempurnaan RUU ini," katanya.

Wakil Gubernur Steven Kandouw menambahkan, banyak potensi yang dimiliki daerah perbatasan, walaupun dari sejumlah indikator masih menemui berbagai kendala.

Kendala tersebut di antaranya kurangnya tenaga dokter, air bersih, sandang, pangan dan papan, pendidikan, transportasi, daerah kepulauan masih menjadi kantong-kantong kemiskinan di daerah ini.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement