Rabu 22 Jun 2016 09:15 WIB
Kontroversi Perumus Pancasila

Ekonomi Pancasila pada Mulanya

Pancasila

Dalam pertarungan kompetisi ekonomi tersebut, bangsa Indonesia tertinggal lantaran tidak memiliki alat-alat produksi yang compatible. “Maka sistem ekonomi liberal serupa ini menambahkan ketidakadilan dalam pembagian pendapatan, karena yang ekonomi kuat, semakin kuat, sedangkan yang lemah ketinggalan,” ujar Emil.

Guna menghindari pengalaman pahit serupa inilah, lanjut Emil, sila “Keadilan Sosial” menekankan perlunya demokrasi ekonomi. Hakekatnya adalah suatu medezeggenschap di dalam unit ekonomi (pabrik, perusahaan, ekonomi negara, dan lain-lain).

Lebih lanjut, Emil menjelaskan, prinsip demokrasi ekonomi ini terjelma dalam UUD 45 pasal 23, 27, 33, dan 34. Di dalam pasal 23 yang menonjol adalah hak budget oleh DPR.

Sementara pasal 27 mewajibkan kita (baik penguasa tertinggi maupun warga negara biasa) menjunjung hukum. Di dalam sistem ekonomi yang menjamin demokasi-ekonomi maka tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27).

“Hak atas pekerjaan tidaklah melulu privilege suatu kliek atau golongan tertentu. Semua berhak memperoleh equal opportunity,” kata Emil. Kemudian terkait Pasal 34, semua berkaitan dengan penugasan negara, sesuai jiwa Pancasila, untuk memelihara mereka yang fakir miskin dan telantar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement