Rabu 22 Jun 2016 06:45 WIB
Kontroversi Perumus Pancasila

Hatta, Opsir Jepang, dan Pencabutan Tujuh Kata di Piagam Jakarta

Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Foto: Gahetna.nl
Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.

Selain banyak yang terlupakan, beberapa episode dalam pembahasan Undang-Undang Dasar Indonesia dalam rapat BPUPKI dan PPKI juga masih ada yang menjadi misteri.

Salah satunya adalah mengenai alasan apa yang membuat Bung Hatta hingga sangat bersemangat melakukan lobi sebelum rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk mencabut "tujuh kata" dalam Piagam Jakarta.

"Yang kami tahu, Bung Karno dan Bung Hatta beda sikap. Sukarno enggan mengutak-atik lagi isi Piagam Jakarta karena merupakan gentleman's agreement dari para tokoh bangsa dan disahkan secara aklamasi dalam rapat BPUPKI. Sikap Bung Karno ini dapat dimengerti sebab rumusan yang ada di dalam Piagam Jakarta itu merupakan hasil lobinya selama semalam suntuk dengan para tokoh dari kalangan nasionalis dan Islam," kata Lukman Hakiem, mantan anggota DPR dan penulis berbagai buku sejarah sekaligus juga mantan staf pribadi mendiang perdana menteri pertama RI M Natsir, Senin (20/6).

Menurut Lukman, memang selepas proklamasi kemerdekaan dibacakan, pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945 sampai menjelang dibukanya sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, atas inisiatif Mohammad Hatta ada lobi untuk mengubah keputusan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) mengenai rancangan Undang-Undang Dasar, utamanya kalimat dalam preambul: "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

"Maka kami sekarang bertanya mengapa Hatta berinisiatif mengubah keputusan BPUPK yang menurut Bung Karno merupakan kompromi yang sebaik-baiknya antara golongan kebangsaan dengan golongan Islam itu?" kata Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement