Teknologi Digital Jadi Tantangan RUU Perbukuan

Senin , 20 Jun 2016, 11:51 WIB
Buku di perpusatakaan.
Buku di perpusatakaan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- DPR saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbukuan. RUU perbukuan ini diharapkan menjadi solusi dari berbagai masalah di bidang perbukuan, terutama mengenai masalah minat baca atau literasi masyarakat Indonesia.

Wakil Gubernur Jatim Syaifullah Yusuf mengatakan satu hal yang perlu diantisipasi itu adalah perkembangan teknologi. Saat ini, anak-anak datang ke sekolah tidak lagi membawa buku. Namun mereka membawa laptop. "Kedepan paperless itu akan terjadi. Ini menjadi tantangan,” ujar Syaifullah yang akrab disapa Gus Ipul.

Menurut Gus Ipul, yang penting dalam RUU Sistem Perbukuan adalah pemberian sanksi terhadap kekeliruan isi buku atau konten, “Kekeliruan isi konten yang sudah tertulis itu seterusnya tidak akan bisa dihapus, dan kekeliruannya itu pun akan sampai kepada anak cucu. Buku cukup punya dampak serius oleh karena itu sanksi nya harus cukup besar,” ujar dia, saat menerima kunjunagns pesifik dari Komisi X DPR RI membahas mengenai RUU perbukuan, akhir pekan lalu.

Anggota Komisi X DPR My Esti Wijayati mengatakan RUU perbukuan merupakan usaha negara untuk menyusun kebijakan dan sistem perbukuan secara komprehensif sehingga seluruh lapisan masyarakat memperoleh dan memanfaatkan buku dengan mudah serta tanpa diskriminasi.

 

DPR hingga saat in masih mencari berbagai masukan dari seluruh stakeholder sehingga membuat RUU Sistem Perbukuan semakin baik. Nantinya, terdapat pokok-pokok pengaturan didalam RUU Sistem Perbukuan ini yang meliputi, penulisan naskah buku yang memiliki isi atau konten yang mencerminkan nilai-nilai kepribadian Indonesia, kemudahan mengakses buku berkualitas dengan harga murah.

Hak cipta atau hak ekonomi insan perbukuan juga akan diatur dalam RUU ini. Selanjutnya jaminan bahan baku kertas dan tinta dengan harga murah, penentuan HET buku dan penghapusan pajak pertambahan nilai untuk buku.

“Karena kita sering mendapat masukan bahwa harga buku yang lebih banyak tidak terjangkau,” ujarnya saat melakukan Kunjungan Spesifik Komisi X DPR dengan Wakil Gubernur Jatim Syaifullah Yusuf, Ikapi Jatim, Asosiasi Toko Buku Jatim, dan Komunitas Penulis.

Dia mengingatkan seluruh stakeholder di bidang perbukuan juga mempunyai pekerjaan rumah yang tidak ringan. Yang termasuk tugas paling berat adalah meningkatkan minat baca orang Indonesia. Saat ini, Indonesia berada dalam posisi nomor 60 dari 61 negara.

“Oleh karena itulah diharapkan dengan nanti kita atur dengan baik melalui Rancangan Undang-undang Sistem Perbukuan, beberapa kendala mengenai minat baca atau literasi, bisa menjadi salah satu pintu untuk diselesaikan,” kata politisi dari PDIP ini.

RUU Sistem Perbukuan merupakan salah satu draft prolegnas 2016 yang berasal dari inisiatif DPR RI. RUU Sistem Perbukuan Komisi X DPR saat ini sedang dalam pembahasan tingkat I dengan pemerintah, dimana pemerintah mengajukan 589 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pengajuan DIM oleh pemerintah berimplikasi adanya perubahan dalam pokok-pokok pengaturan sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.

Tim Kunjungan Spesifik Komisi X DPR diikuti pula oleh Junico BP Siahaan (F-PDIP), Popong Otje Djundjunan (F-PG), Moreno Soeprapto (F-Gerindra), Jefirstson Riwu Kore (F-PD), Laila istiana (F-PAN), Lathifa Shohib (F-PKB), SY Anas Thahir (F-PPP), Kresna Dewanata Phrosakh (F-Nasdem).

Sumber : pemberitaan DPR