Jumat 17 Jun 2016 13:00 WIB

Nurdin Abdullah, Sekjen Asosiasi Kepala Daerah dan Kabupaten Seluruh Indonesia: Penerapan Pencabutan Perda tak Bisa Selekasnya

Red:

Pemerintah membatalkan ribuan perda yang menghambat investasi. Apakah kebijakan tersebut sudah sampai ke daerah?

Daerah sendiri sudah menerima pemberitahuan secara resmi soal perda-perda mana yang akhirnya dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun, dalam tuntutan pelaksanaanya, kebijakan itu tak bisa diterapkan secara tergesa gesa.

Apa yang akan dipersiapkan daerah guna mengimplementasikan pencabutan perda-perda oleh pemerintah pusat?

Dalam implementasi di lapangan, ada banyak hal yang harus diselesaikan. Pertama, persoalan sosialisasi, baik ke masyarakat maupun ke perusahaan. Kedua, memberikan pemahaman kepada pegawai, sehingga pada implementasinya tak ada miskomunikasi dan miskoordinasi.

Apakah batas waktu pencabutan perda selama tujuh hari mencukupi?

Kalau waktunya tujuh hari, tentu nggak bisa cepat-cepat. Kami meminta waktu yang lebih fleksibel. Hal tersebut agar penyampaian informasi bisa lebih menyeluruh dan bisa diterima oleh seluruh masyarakat.

Perlu dicatat bahwa setiap daerah memiliki krakteristik dan tantangan tersendiri dalam sosialisasi. Misalkan, kepala daerah yang memiliki luas daerah yang cukup lebar, tantangannya lebih besar. Untuk pembahasan dan sosialisasi kepada masyarakat dan pegawai perlu waktu yang lebih lama.

Apa saja kendala dan tantangan penerapan penghapusan perda-perda ini di daerah?

Kalau daerahnya kecil, ya mungkin bisa segera dilakukan. Daerah saya saja saya pikir saya butuh sekitar sebulan agar perda yang dicabut bisa lebih tersampaikan ke masyarakat. Apabila hal ini tak tersoalisasi dengan baik maka akan berpotensi adanya kesalah pahaman dan membuat implementasi di lapangan menjadi lebih rentan. Sebab, tak semua orang memahami hal tersebut secara utuh.   Oleh Intan Pratiwi, ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement