Komisi XI DPR Dukung Bappenas Seperti Masa Orde Baru

Senin , 06 Jun 2016, 21:38 WIB
(dari kiri) Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Presiden Joko Widodo, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadiri penutupan Musrenbangnas 2016 di Istana Negara, Rabu (11/5). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
(dari kiri) Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Presiden Joko Widodo, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadiri penutupan Musrenbangnas 2016 di Istana Negara, Rabu (11/5). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir mengatakan kewenangan baru yang diberikan kepada Kementerian PPN/Bappenas berupa penentuan alokasi anggaran kementerian/lembaga (K/L) nantinya akan berbuah positif. Khususnya dalam perencanaan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

Sebab, Kementerian PPN/Bappenas selaku pembuat RKP lebih memahami besaran anggaran yang pas untuk menjalankan RKP tersebut. “Ini memang harus diperkuat supaya nantinya setelah ada sebuah desain seperti ini, terus berubah lagi, karena beda yang mengalokasikan dana. Itu merugikan waktu dan energi,” kata Achmad di Jakarta, Senin (6/6).

Politikus Partai Amanat Nasional ini menjelaskan,  pada masa orde baru, Kementerian PPN/Bappenas memiliki wewenang dalam mengalokasikan anggaran kepada K/L. Kewenangan ini mampu membuat anggaran yang disiapkan dalam periode lima tahun tidak banyak berubah karena anggaran yang disiapkan dan diberikan disesuaikan dengan RKP.

Berbeda dengan pemerintahan saat ini. Lantaran Kementerian PPN/Bappenas tidak memiliki wewenang dalam pengalokasian anggaran, maka K/L bisa mendapatkan anggaran yang tidak sesuai dengan RKP yang sudah dibuat oleh Kementerian PPN/Bappenas.  

“Kita bisa meniru hal positif zaman dulu. Tidak harus sama tapi hasil yang didapat sama baiknya,” ujar Achmad. Hal senada disampaikan Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo.

Andreas mengatakan, saat ini pemerintah sedang mengalami kesulitan dalam aspek penerimaan negara. Hal tersebut kemudian berdampak pada pemotongan anggaran belanja K/L.

Dengan anggaran yang terbatas, maka perlu ada sinkronisasi antara perencanaan dan anggaran belanja pemerintah yang seharusnya ditangani Kementerian PPN/Bappenas. “Dengan sinkronisasi ini maka bisa didapatkan program yang sesuai dengan keinginan pemerintah,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

Peran Bappenas menguat pascapemerintahan Orde Baru menyiapkan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) yang dimulai pada 1969 sampai 1974. Kelembagaan Bappenas, yang anggotanya para teknokrat militer dan sipil yang menempati kedudukan strategis di tingkat nasional dan regional menjadi krusial.

Mereka diberikan wewenang untuk menentukan anggaran, termasuk peruntukkan bantuan luar negeri. Namun, kewenangan Bappenas dipangkas menyusul berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Berdasarkan UU tersebut, kewenangan perencanaan sekaligus keuangan negara diserahkan kepada menteri keuangan. Sementara fungsi Bappenas yang selamaini dibebani kewenangan perencanaan berkurang.