Ahad 05 Jun 2016 10:51 WIB

Unand Larang Mahasiswa Beraktivitas Malam di Kampus

Universitas Andalas
Universitas Andalas

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pimpinan Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, mengeluarkan surat larangan untuk mahasiswa melakukan aktivitas malam di kampus. Mahasiwa hanya diperbolehkan berada di kampus hingga pukul 21.00 WIB.

"Surat edaran ini telah kami keluarkan dan kami harapkan mahasiswa memperhatikan dan mematuhinya," kata Wakil Rektor III Unand, Prof Hermansah, Ahad (5/6).

Dia menyebutkan larangan ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang kerap menginap di kampus tanpa izin tertulis pimpinan. Artinya bila telah ada izin tertulis, mahasiswa dibenarkan beraktivitas di dalam kampus namun dengan alasan yang jelas dan sesuai ketentuan peraturan.

"Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kejadian tercela dan perilaku menyimpang lainnya," ujar dia.

Dia menambahkan sejauh ini sanksi bagi mahasiswa yang melanggar berupa penyitaan kartu mahasiswa. Ke depan akan ada surat edaran kelanjutan yang menjelaskan tentang sanksi.

"Bila disiplin persiapan kegiatan apapub bisa diselesaikan dengan membagi waktu," lanjut dia.

Langkah ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan sumber daya mahasiswa terutama dalam membagi prestasi di bidang akademik dan organisasi. Sebab sejauh ini, hanya segelintir mahasiswa yang berprestasi akademik dan organisasi sekaligus.

"Diharapkan mahasiswa bisa memahami dan mengerti langkah yang diambil pimpinan tersebut," sebutnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement