Selasa 31 May 2016 15:21 WIB

Pemerintah Diminta Bersinergi Bangun Papua

Komite I DPD RI mengadakan rapat kerja dengan Kepala Staf  Umum TNI Laksamana Madya Didit Herdiawan membahas Implementasi Otsus Papua, Selasa (31/5).
Foto: DPD
Komite I DPD RI mengadakan rapat kerja dengan Kepala Staf Umum TNI Laksamana Madya Didit Herdiawan membahas Implementasi Otsus Papua, Selasa (31/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001 sudah berjalan 15 tahun. Namun, hingga kini, substansinya dianggap belum terealisasi secara maksimal. Komite I DPD RI mengadakan rapat kerja dengan Kepala Staf  Umum TNI Laksamana Madya Didit Herdiawan untuk membahas Implementasi Otsus Papua, Selasa (31/5).

Ketua Komite I, Ahmad Muqowam mengatakan rapat kerja dilakukan untuk menggali persoalan-persoalan yang ada di tanah Papua dan mencari solusinya. DPD RI mendukung pemerintah bersinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan revisi terhadap UU Otsus Papua.

“Desain besar penataan daerah yang ada belum menyentuh pembangunan Papua secara keseluruhan revisi perlu dilakukan karena sudah tidak relevan, dan jangan sampai ini berlarut-larut dan menjadi masalah disintegrasi karena ini sangat serius,” ujar Ahmad Muqowam.

Muqowam menambahkan Indonesia sebagai NKRI merupakan harga mati, maka jangan sampai ada daerah yang memisahkan diri karena pemerintah kurang memperhatikan kesejahtraan. Komite I DPD RI mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

Sementara itu, Senator asal Papua, Yanes Murib mengapresiasi integritas TNI dalam menjaga keamanan dan membantu pelaksanaan pembangunan di Papua.

“NKRI adalah harga mati, tinggal bagaimana Otsus yang dari tahun 2001 yang kurang efektif ini direvisi, banyak sekali permasalahan yang harus dibenahi. Politik, hukum dan HAM serta keamanan berkembang signifikan, tetapi hal itu berbanding terbalik dengan kesejahteraan di Papua,” tuturnya.

Namun, senator asal Papua Barat, Jacob  Esau menyayangkan pemerintah pusat yang sampai saat ini belum membuat peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur masalah partai politik lokal di Papua.

“Masalahnya sampai dengan hari ini belum diterbitkan peraturan pelaksana mengenai partai lokal. Alasannyaa SDM Papua belum siap, padahal sudah 50 tahun berintegrasi, saya pikir orang Papua mampu untuk mengelola partai,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement