RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas Prioritas 2016

Rabu , 25 May 2016, 16:55 WIB
Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016.  

“Kami menyepakati RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU yang memiliki urgensi untuk dimasukkan dalam perubahan Prolegnas," ungkap Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto (F-PAN) usai memimpin rapat Panja di Gedung DPR, Senayan, Rabu (25/05).

Dia mengatakan urgensi nasional atas RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, antara lain tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dalam 5 tahun terakhir. Berdasarkan data Komnas Perempuan, sedikitnya 35 perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya.

Faktor lainnya ialah kerap kali kasus penyiksaan seksual tidak ditangani dengan serius dan sistematis karena penyiksaan dan perbudakan seksual tidak dikenal dalam hukum pidana umum melainkan hanya dalam hukum pidana khusus pada konteks genosida dan kejahatan kemanusiaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Beberapa  regulasi khusus belum mampu secara efektif dan komprehensif memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai korban kekerasan seksual,  seperti UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana .

Selanjutnya, Baleg akan memanggil Kementerian terkait untuk membahas pasal-pasal yang terkandung dalam draft RUU tersebut. “Salah satu materi perubahan Prolegnas 2016, maka menurut pasal 34 (3) UU DPR RI 2016, kami perlu undang menteri untuk bahas usulan RUU tersebut," kata Totok.

Sumber : pemberitaan DPR