Senin 23 May 2016 14:35 WIB

DPD RI Dorong Perda Miras Berlaku di Semua Daerah

Miras, minuman beralkohol di salah satu kawasan hotel di Bali. Kamis (19/5). (Republika/Musiron)
Foto: Republika/ Musiron
Miras, minuman beralkohol di salah satu kawasan hotel di Bali. Kamis (19/5). (Republika/Musiron)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad mendukung usaha Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mendukung peraturan daerah (perda) miras di daerah. Dia memandang, Kemendagri telah berperan positif dalam memperkuat usaha pemerintah daerah (pemda) mencegah dampak miras yang sudah semakin mengkhawatirkan.

Dia mengatakan miras telah menyebabkan banyak dampak buruk di berbagai daerah. Dari mulai tindakan kriminal, konflik sosial, hingga jatuhnya korban jiwa. "Kemunculan berbagai macam perda miras yang membatasi hingga melarang, merupakan bentuk reaksi atas kegelisahan terkait masalah tersebut," ujar Farouk Muhammad dalam keterangan persnya, Senin (23/5).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Semarang, Sabtu (21/5) mengklarifikasi isu terkait pencabutan perda miras olehnya. Dia menegaskan semua daerah perlu memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur pelarangan minuman keras/beralkohol (miras). Menurut dia, perda yang kaitannya tentang pelarangan miras justru harus diberlakukan. Ia justru meminta daerah konsisten dalam menerapkan aturan tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan. Perda pelarangan miras yang akan dicabut, antara lain Perda di Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement