DPR akan Panggil Mendagri Terkait Pencabutan Perda Miras

Ahad , 22 May 2016, 13:23 WIB
Pemusnahan miras.  (ilustrasi)
Foto: Antara
Pemusnahan miras. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi II DPR memertanyakan kebijakan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang mencabut Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Minuman Keras di beberapa daerah. Anggota Komisi II DPR Arwani Tomafi mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya kebijakan dari Mendagri soal pencabutan Perda Larangan Miras di beberapa daerah tersebut.

Anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengatakan, komisi II akan segera memanggil Tjahjo Kumolo terkait pencabutan Perda Larangan Miras tersebut. “Ya (dipanggil), kita minta agar Mendagri bisa menjelaskan hal ini secara langsung di depan Komisi II (DPR),” kata Arwani pada Republika.co.id, Ahad (22/5).

Arwani mengatakan, saat ini Mendagri memang tengah melakukan evaluasi terhadap Perda yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan akan membatalkannya. Perda yang mengatur soal pelarangan miras menjadi salah satu yang ikut dievaluasi dan terancam akan dibatalkan oleh mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Menurut Arwani, seharusnya Mendagri memerhatikan beberapa hal dalam mengevaluasi Perda di beberapa daerah. Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol ini mengatakan, selain alasan pembatalan Perda adalah karena bertentangan dengan peraturan di atasnya, juga dilakukan karena bertentangan dengan kepentingan umum. Dalam Perda Miras yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, justru mengacu pada kepentingan umum yaitu, akibat buruk yang dapat ditimbulkan dari konsumsi miras seperti korban jiwa dan perilaku kriminalitas lainnya.

“Semestinya Mendagri memertimbangkan bahwa dasar Pemda melarang Miras sangat kuat dengan konteks sosiologis di daerah,” tegas Arwani.