Ketua DPR Minta Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Berat

Jumat , 20 May 2016, 18:45 WIB
Ketua DPR RI Ade Komaruddin
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR RI Ade Komaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Ade Komarudin meminta, pelaku kekerasan seksual mesti dihukum berat, agar menimbulkan efek jera. Ade mengaku kesal dengan semakin maraknya kekerasan seksual terhadap anak, yang sebagian besar dipengaruhi minuman keras.

Ia meminta, supaya negara mengatur hal ini dengan hukum yang baik. Sebab kalau tidak, maka negara ini tidak akan tertib, dan semua orang akan seenaknya. 

"Jadi saya kira, untuk memberikan efek jera dan itu tidak terjadi lagi, sebaiknya hukuman itu harus tegas. Apalagi yang pedofil terus narkoba, apalagi kalau korupsi harus lebih tinggi lagi," kata Ade  di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (20/5).

Ia menegaskan, pemerintah jangan terjebak opini yang apabila pelaku kekerasan seksual dihukum berat akan dituding melanggar HAM. "Sudahlah negara ini jangan selalu dihantui dengan kriteria dari mana. Bangsa ini ber-Pancasila. Bangsa ini tidak atas kapitalisme liberalisme," katanya.

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, maraknya kasus pemerkosaan ini akibat kondisi darurat narkoba dan miras, yang menyebabkan anak-anak dan wanita menjadi korban. Oleh karena itu, harus ada kesungguhan semua pihak untuk menyelesaikannya. 

Mesti ada hukuman yang tegas, sehingga pelaku kejahatan seksual dan pornografi merasakan efek jera. "Ini semua akibat miras dan narkoba, jangan sampai penegak hukum tebang pilih," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5), menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Sony Sandra, terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur. 

Vonis terhadap Sony lebih ringan dibanding tuntuan Jaksa penuntut umum, yang menuntut pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak ini dengan hukuman 13 tahun penjara.