Jumat 20 May 2016 15:00 WIB

Tjahjo: Pemerintah Bukan Legalkan Miras

Red:

JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pencabutan peraturan daerah (perda) terkait peredaran miras di beberapa daerah bukan semata-mata melegalkan miras. Tjahjo juga mengamini bahwa miras sangat berbahaya dan terkait dengan lingkaran kekerasan.

Pencabutan dan pencoretan beberapa perda miras tersebut, menurut Tjahjo, karena adanya ketidaksesuaian perda tersebut dengan peraturan pusat. Hal ini menyebabkan peraturan yang tumpang tindih. "Pencabutan di provinsi karena perda itu merupakan kewenangan kabupaten/kota. Jadi, kita akan rampingkan supaya nggak tumpang tindih," ujar Tjahjo, Kamis (19/5).

Tjahjo mengatakan, pihaknya terus mendukung penuh adanya pelarangan miras. Ia mengklaim sudah mengimbau kepala daerah untuk bisa memformulasikan peraturan agar peredaran miras bisa dikendalikan.

"Kami dukung penuh pelarangan miras itu kalau dikonsumsi anak anak. Seperti, kemarin di Papua. Miras ini pelarangannya kita efektifnya karena itu muternya ke kekerasan seksual dan kekerasan lainnya," ujar Tjahjo.

Namun, Tjahjo tak menampik jika peraturan memang harus dimodifikasi dan dibentuk agar peraturan tersebut juga tidak menghambat pertumbuhan daerah. Misalnya, dalam hal investasi dan pariwisata, Tjahjo menilai jangan sampai perda-perda tersebut menghambat.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo menargetkan, pada Juni, sekitar 3.000 perda selesai dihapuskan. Ia mengatakan, saat ini sudah 1.300 perda yang sudah selesai dipangkas. "Kami menyisir, mana perda-perda termasuk permendagri dan PP yang menghambat investasi. Mana yang mempersulit perizinan daerah langsung kita mintakan untuk dipotong," ujar Tjahjo.

Ia mengatakan, mestinya ketika pengusaha hendak melakukan izin usaha tak perlu dipersulit dengan perda. Sebab, hal tersebut akan menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah.

Selain perda yang menghambat investasi, Tjahjo juga mencontohkan ada beberapa perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Lalu, perda yang cenderung diskriminatif juga dicabut.

Republika mencoba meminta data perda-perda yang ditelaah tersebut ke Kemendagri. Kendati demikian, pihak Kemendagri menolak memberikan dengan alasan belum waktunya dipublikasikan.

Pemangkasan perda-perda ini dilakukan menyusul instruksi Presiden Joko Widodo untuk memudahkan investasi. "Juni atau maksimal Juli nanti harus dihapus. Ada 3.000 lebih sehingga kecepatan daerah untuk memutuskan ini menjadi lebih gampang. Jangan sampai justru ini kita habiskan untuk 3.000 lebih," kata Jokowi kepada anggota Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di JIExpo Kemayoran, Sabtu (7/5).   rep: Intan Pratiwi, ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement