Konsep Restitusi Bisa Masuk Klausul Hak Korban Pelecehan Seksual

Selasa , 17 May 2016, 13:36 WIB
Seorang anak mengikuti aksi menentang kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Seorang anak mengikuti aksi menentang kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi 8 DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan pemerintah untuk memerhatikan nasib anak korban kejahatan seksual. Menurut dia, bukan hanya pelaku saja yang harus diberi efek jera. Namun, korban kekerasan seksual harus diperhatikan hak-haknya.

Dia mengatakan korban kekerasan seksual perlu mendapatkan rehabilitasi sehingga bisa pulih dari trauma psikis. Dia juga mengingatkan soal restitusi yaitu pemberian ganti rugi dari korban kepada pelaku, sebagaimana tercantum dalam pasal 71D ayat 1 dan 2 Undang-Undang no 35 tahun 2014.

Sarana Rehabilitasi Korban Pelecehan Seksual Perlu Perhatian

“Pasal ini memberi ruang hak restitusi bagi anak korban kejahatan untuk mendapat ganti rugi dari pelaku kejahatan, namun secara teknis untuk bisa terlaksana memerlukan peraturan pemerintah. Karena itu saya meminta pemerintah segera melaksanakan amanah ini dengan menerbitkan PP mengenai restitusi,” katanya.

Konsep restitusi ini adalah hal baru di dalam undang-undang perlindungan anak. Bagaimana anak korban kejahatan yang sudah mengalami kerugian fisik, psikis dan sosial bisa mendapat ganti rugi yang tentunya sedikit banyak akan berguna untuk membantunya menjalani masa pemulihan.

“Bahkan kalau sekarang kita bicara soal bagaimana menghadirkan konsep pemberatan hukuman, hal itu pun dapat dimasukkan dalam klausul-klausul pasal restitusi ini, silakan saja. Yang penting segera terbitkan PP rsetitusi ini agar hak-hak anak korban kejahatan tidak terabaikan," kata dia.