Selasa 17 May 2016 09:40 WIB

Perkosa 58 Anak, Pengusaha Kediri Lakukan Kejahatan Kemanusiaan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan terhadap anak/ilustrasi
Foto: globaltimes.cn
Kekerasan terhadap anak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan perkosaan terhadap 58 anak oleh seorang pengusaha di Kediri, Sony Sandra (63 tahun) menambah deretan kebiadaban kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Disebutkan korbannya 58 anak-anak yang hidup dalam garis kemiskinan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan, kasus perkosaan terhadap 58 anak sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan. "Ada 58 anak yang hak asasinya sebagai manusia sudah diinjak-injak," katanya, Selasa, (17/5).

Anak-anak yang tidak punya kekuatan apa-apa dijadikan korban. Pengusaha tersebut sudah melakukan perbudakan seksual, tidak hanya diperkosa, anak-anak ini dan keluarganya diancam keselamatan, dibuat takut, psikologisnya ditindas oleh pelaku dengan kekuasaannya.

"Ini sudah pelanggaran HAM berat, kejahatan kemanusian. Kalau nanti terbukti dan hukuman bagi pelaku biasa-biasa saja, berarti ada yang salah dengan republik ini," terang Fahira.

Menurutnya, apa yang dilakukan pemerkosa anak ini sudah melecehkan negara karena dilakukan dengan mudah, berulang-ulang. Apalagi pemerkosaan dilakukan dengan cara biadab karena diduga setiap anak yang diperkosa dipaksa memakan obat yang memberi efek pusing, mual, gemetar sampai dengan pingsan, serta mencabuli dua sampai tiga korban secara bergantian di dalam satu kamar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement